Inforial

Kemenkumham Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dalam Ajang Keterbukaan Informasi Publik 2023

JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menerima penghargaan sebagai “Badan Publik Informatif” pada hari ini, Selasa (19/12/2023).

Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Apresiasi Desa Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta.

Dalam pernyataannya, Dhahana mengatakan penghargaan ini merupakan hal yang patut disyukuri sebab tak banyak badan publik yang mampu meraih bahkan mempertahankan predikat ini.

“Kita wajib bersyukur karena berhasil meraih predikat ini. Ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam menjalankan amanat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi Kemenkumham dalam meningkatkan kinerja dalam memenuhi pelayanan informasi publik ke depannya.

“Semoga penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham dalam upaya untuk memberikan pelayanan informasi publik,” tambah Dhahana.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden (wapres) Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi dengan tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Setelah lebih dari satu dekade kita berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik, Alhamdulillah telah banyak capaian yang kita raih. Saya juga senang mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik semakin baik. Indikasinya jumlah badan publik yang menyandang predikat informatif bertambah secara signifikan,” ungkap Wapres Ma’ruf Amin.

Sebagai perbandingan, beliau mengatakan pada tahun2018 hanya terdapat 15 badan publik yang tergolong informatif, namun di tahun 2023 ini jumlahnya melonjak menjadi 139.

Sebaliknya, lanjut Ma’ruf, jumlah badan publik yang tidak informatif menurun. Tahun 2018 sejumlah 303 lembaga yang dinilai tidak informatif, namun di tahun ini turun menjadi hanya 147 lembaga saja.

“Sejumlah capaian tersebut hendaknya menjadi pendorong dan penyemangat bagi kita untuk terus berbenah, karena kebijakan terkait KIP sebagaimana diamanatkan undang-undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan, tidak hanya di pusat tapi juga sampai di daerah,” jelas Wapres Ma’ruf Amin. (rls/sem)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.