Inforial

Ombudsman Buka Posko Layanan PVL di Polres Manokwari

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Lembaga Pengawas  pelayanan publik Ombudsman Perwakilan Papua Barat membuka spot atau posko Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) di kantor Kepolisian Resor (Polres) Manokwari. Posko tersebut rencananya akan dibuka selama dua hari terhitung Kamis (29/4/2021) sampai dengan Jumat (30/4/2021).

Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan Verifikasi dan Penyelesaian Laporan Ombudsman Perwakilan Papua Barat Yunus Kaipman mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna melihat secara langsung animo masyarakat dalam mengurus kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Selain itu, spot PVL juga disiapkan untuk menerima pengaduan masyarakat terhadap pelayanan di Polres Manokwari.

“Kami melihat tentang standar pelayanan, kecepatan kepengurusannya, serta standar biaya yang diterapkan, terutama pada pelayanan  SKCK dan SIM,” ujarnya kepada awak media di Manokwari, Kamis (29/4/2021).

Menurut dia, pihaknya menghendaki pihak kepolisian yang menangani kepengurusan SKCK dan SIM menyiapkan nomor kontak khusus untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dua dokumen tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan guna mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat.

“Tujuan kami adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dari lembaga negara dalam hal ini Kepolisian,” kata dia.

Disampaikan, ketika layanan yang diberikan di bidang SKCK dan Lantas (SIM) berjalan baik, maka kepuasan masyarakat akan tercapai. Karena tujuan dari setiap pelayanan adalah rasa puas dari masyarakat itu sendiri.

“Kalau masyarakat puas terhadap layanan yang diberikan, maka kinerja kepolisian tentu berhasil,” ungkapnya.

Dia berharap, Kapolres beserta jajarannya, terutama di unit pelayanan SKCK dan Lantas dapat memperbaiki segala kekurangan yang ada saat ini. Perlu juga ada pembagian tugas yang efektif pada masing-masing unit tugas agar masyarakat dapat terlayani dengan baik. Selain itu, segala bentuk pengaduan dari masyarakat dapat dinetralisir dan diselesaikan.

Dari hasil pemantauan di lapangan, pihaknya masih belum menemukan adanya kendala yang berarti terkait laporan atau pengaduan masyarakat selama pengurusan SKCK dan SIM. Akan tetapi pihaknya baru menemukan kendala internal kepolisian yaitu kekurangan tenaga personil dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Kalau urusan personil itu menjadi tanggungjawab internal. Tetapi pada prinsipnya, mekanisme jadwal pelayanan harus diatur secara baik sehingga masyarakat dapat terlayani. Intinya setiap hari atau jam Pelayanan, harus ada petugas yang melayani,” imbuhnya.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ada membuat pengaduan kepada Polres apabila menemukan ketidakberesan dalam pelayanan dokumen baik SKCK maupun SIM. Apabila tidak ditanggapi serius, maka bisa diposkan langsung kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada aduan yang mau disampaikan, langsung saja ke Polres. Kalau belum ada tanggapan, bisa melalui kami untuk ditindaklanjuti ke Polres,” terang Yunus.

Sementara itu, Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan mengatakan, personil yang bertugas melayani SKCK seharusnya sebanyak 3 orang. Akan tetapi 1 orang personil sedang menjalani masa cuti, sedangkan 1 personil lainnya sakit. Sehingga pelayanan pada hari itu hanya dijalankan oleh 1 personil. Hal tersebut mengakibatkan kecepatan pelayanan menjadi sedikit terhambat.

“Kekurangan itu yang kita perbaiki. Karena melihat kondisi seperti ini, maka beberapa personil dari unit Opsnal kita tugaskan untuk membantu,” katanya. (PB25)

 

**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 30 April 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.