Inforial

Optimalisasi Penggunaan Dana Desa Harus Ada Pendamping Dana Desa

MANOKWARI, PB News – Penggunaan dana desa perlu dioptimalkan sehingga mampu menekan ketimpangan pembangunan, serta mendorong perekonomian masyaraka di kawasan pedesaan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat, Abraham Goram Garam, menuturkan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pada perangkat desa menjadi hambatan pengelolaan dana desa tepat sasaran. Untuk itu, sangat diperlukan pendamping dana desa di seluruh wilayah pedesaan di Provinsi Papua Barat.

“Penggunaan dana desa ini aparat kampung masih membutuhkan pendamping terutama dalam membuat pelaporan,” ujar dia saat dikonfirmasi Papua Barat News, belum lama ini.

Menurut dia, sistem pelaporan penggunaan anggaran membutuhkan SDM yang paham persoalan pembukuan. Sehingga, laporan penggunaan anggaran bisa tercatat dengan detail.

Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan latihan peningkatan kapasitas tata kelola keuangan bagi aparatur desa. Dengan adanya pelatihan kapasitas, pengelolaan dana desa bisa efektif dan efisien demi menunjang pembangunan perekonomian masyarakat di pedesaan.

“Sistem pelaporan aparat kampung masih mengalami kendala karena kurangnya pendampingan yang dilakukan pemerintah,” katanya.

Apabila dalam tata kelola penggunaan dana  desa, mengalami keterbatasan SDM maka bisa berdampak pada pembuatan laporan.

“Saat ini tetap membuat laporan namun jika mengalami keterlambatan tentu akan berdampak pada yang lain sehingga butuh pendampingan,” tandasnya.

Sebagai informasi, desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Pada tahun 2015, dana desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, dana desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan tahun 2017 dana desa kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta. Alokasi anggaran dana desa 2018 telah ditetapkan sebesar Rp 60 triliun. (PB9)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.