NASIONAL

Hampir 15 Persen Bakal Caleg DPR Tak Penuhi Syarat

JAKARTA — Hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum menunjukkan sebanyak 14,93 persen dari 10.323 bakal calon anggota DPR dinyatakan tidak memenuhi syarat. Cukup signifikannya persentase bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat ini dinilai mengindikasikan partai politik dan bakal caleg tidak memanfaatkan masa perbaikan dengan maksimal.

Pada Minggu (6/8/2023) hingga 11 Agustus, proses pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS), dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus, kemudian pengumuman DCS 19-23 Agustus.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, Minggu menuturkan, 1.541 dari 10.323 bakal caleg DPR di Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan. Sebanyak 8.655 bakal caleg anggota DPR dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan data pencalonan 127 bakal caleg DPR dihapus dari daftar bakal caleg oleh parpol.

Menurut dia, status lebih dari 1.500 bakal caleg anggota DPR dinyatakan TMS karena dokumen persyaratannya belum lengkap atau belum absah. Dokumen itu antara lain surat keterangan dari pengadilan negeri, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba.

Padahal, baik parpol maupun bakal caleg dengan hasil verifikasi tahap pertama dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) telah diberi kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli. Bahkan, KPU kembali memberi waktu tambahan seminggu pada 10-16 Juli untuk mengganti dokumen perbaikan persyaratan yang telah diunggah.

”Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bakal caleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023,” ucap Idham.

Masa pencermatan rancangan DCS, katanya, juga bisa dimanfaatkan parpol untuk mengganti bakal caleg yang telah didaftarkan. Parpol bisa mengganti bakal caleg yang statusnya TMS ataupun MS sepanjang mendapat persetujuan dari pengurus parpol tingkat pusat. Parpol juga masih bisa mengisi lagi 127 bakal caleg DPR yang datanya dihapus.

Idham mengimbau parpol memanfaatkan masa pencermatan rancangan DCS sebaik-baiknya. Sebab, jumlah caleg dalam DCS akan sama dengan jumlah caleg yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan pada 3 November 2023.

”Jumlah caleg yang diumumkan dalam DCS pada 19-23 Agustus 2023 bisa jadi berkurang dari jumlah bakal caleg yang daftarnya diajukan pada masa pengajuan daftar bakal calon, 1-14 Mei 2023,” katanya.

Pengawasan sulit

Meski tahapan pencalonan anggota legislatif telah berjalan lebih dari tiga bulan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih kesulitan mengawasi tahapan itu. Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, hingga saat ini akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diberikan KPU masih sangat terbatas. Bawaslu hanya bisa melihat persentase perbaikan dokumen, tetapi tidak bisa melihat dokumen persyaratan yang diunggah parpol ke Silon. Kondisi ini membuat kerawanan dalam masa pencalegan, seperti keabsahan dokumen dan legalitas sulit dideteksi.

Menurut dia, Bawaslu sudah membuat keputusan untuk mengatasi persoalan ini. Keputusan diambil melalui rapat pleno lima anggota Bawaslu dan segera diumumkan ke publik. ”Langkah yang kami lakukan ini untuk menjaga secara kualitas kerja-kerja pengawasan tidak mengalami kendala lagi ke depan, dan ini menjadi pembelajaran berharga untuk penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Tidak maksimal

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta menilai, masih adanya bakal caleg anggota DPR yang berstatus TMS menunjukkan parpol dan bakal caleg tak maksimal memanfaatkan masa perbaikan. Kondisi ini dipengaruhi oleh lemahnya aturan yang dibuat KPU karena parpol masih dapat mengganti bakal caleg pada masa pencermatan rancangan DCS.

Bahkan, bakal caleg dengan status TMS masih bisa memperbaiki dokumen sehingga secara tidak langsung membuat parpol dan bakal caleg tidak langsung memperbaiki kekurangan secara maksimal. Mereka masih memiliki beberapa kesempatan memperbaiki dokumen. ”Apalagi, Bawaslu tidak bisa mengakses dokumen yang diunggah ke Silon. Publik juga tidak bisa mengetahui perkembangan pendaftaran bakal caleg sehingga pengawasannya lemah,” ujar Kaka.

Oleh karena itu, ia mendesak Bawaslu segera mengambil sikap atas keterbatasan akses Silon yang diberikan KPU. ”Masih ada waktu sebelum penetapan DCT agar Bawaslu dan masyarakat bisa ikut mengawasi dan mengenali bakal caleg yang akan dipilih pada Pemilu 2024,” katanya. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.