NASIONAL

Tiga Indikator Menekan Covid-19 Selama Ramadan

JAKARTA – Pemerintah memantau tiga indikator untuk menekan penularan Covid-19 selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Tiga indikator itu adalah angka reproduksi efektif atau Rt sebagai pengukuran epidemiologis yang menggambarkan potensi penularan virus di tengah masyarakat, tingkat positif atau positivity rate, dan capaian vaksinasi.

Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan Rt atau angka reproduksi virus harus ditekan hingga di bawah satu. Terutama untuk wilayah yang menjadi tujuan pemudik, seperti Jawa dan Sumatera.

Angka Rt per 24 Maret 2022 memperlihatkan penurunan di semua kepulauan besar di seluruh Indonesia jika dibandingkan dengan kondisi 10 Maret 2022. Penurunan terbesar terjadi di Nusa Tenggara dari 1,14 per 10 Maret menjadi 1,01 pada 24 Maret 2022.

“Angka Rt dapat ditekan dengan tidak memberi celah untuk penularan Covid-19, salah satunya dengan taat protokol kesehatan,” kata Wiku, Selasa (29/3/2022).

Selain itu, Wiku mengingatkan untuk melaksanakan pengujian ketika bergejala dan melakukan kontak dengan pasien terkonfirmasi Covid-19. Pengujian dilakukan bukan hanya karena syarat perjalanan, tapi juga untuk menemukan individu terinfeksi demi mencegah meluasnya penularan.

Capaian vaksinasi, terutama vaksin dosis kedua dan booster sebagai penguat, perlu ditingkatkan. Secara nasional, capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 72 persen dari total populasi. Adapun dosis kedua sebesar 58 persen, dan 7 persen untuk vaksin booster.

Untuk kategori kelompok rentan seperti lanjut usia, dari target 21,5 juta orang, vaksinasi dosis pertama telah mencapai 79 persen dan dosis kedua 60,8 persen. Adapun dosis ketiga mencapai 10,06 persen.

“Vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi penguat harus terus ditingkatkan lagi cakupannya,” kata Wiku.

Menurut dia, vaksinasi dosis kedua harus terus ditingkatkan hingga mencapai minimal 70 persen.

“Vaksin booster harus ditingkatkan pada populasi rentan dan lansia, terutama pada provinsi-provinsi yang menjadi tujuan mudik,” ujarnya.

“Adapun juru bicara penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, mengatakan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tidak akan membatalkan puasa. “Sudah ada fatwanya,” kata dia.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19, vaksinasi tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan umat Islam. Menurut Reisa, vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar menjaga kesehatan saat Ramadan sehingga tidak jadi masalah untuk dilakukan. (TMP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.