Berita Utama

Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

MANOKWARI, papuabaratnews.co Pelayanan publik di sembilan daerah di Provinsi Papua Barat yang menggelar Pilkada serentak, harus tetap berjalan selama masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, Pjs Bupati yang baru dilantik oleh Gubernur Dominggus Mandacan beberapa waktu lalu perlu mengevaluasi OPD yang kerap menutup operasional tanpa ada informasi jelas, padahal instruksi work from home sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus Covid-19 belum dikeluarkan oleh pejabata berwenang.

“Tim Ombudsman menjumpai banyak OPD yang tutup, padahal saat itu belum ada edaran Bupati untuk melaksanakan WFH. Tanpa alasan yang jelas kantor tersebut tutup,” kata Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Sombuk, melalui keterangan resmi kepada Papua Barat News, Minggu (4/10/2020).

“Kami meminta untuk Pjs Bupati yang baru dilantik Gubernur untuk dapat memanggil pimpinan OPD yang menutup kantor dan pelayanan untuk ditegur dan lakukan pembinaan,” kata dia menambahkan.

Ia melanjutkan, hasil peninjauan di lapangan ditemukan beberapa OPD di Kabupaten Manokwari Selatan dan Sorong Selatan tidak beroperasi.

“Pimpinan OPD tidak ditempat bahkan pegawai terkesan sudah malas berkantor,” ujar Sombuk.

Ia menuturkan, momen kekosongan kepala daerah karena sibuk dalam masa Pilkada jangan dijadikan alasan oleh OPD kemudian tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan dijadikan alasan untuk tidak melakukan pelayanan publik” tegas Sombuk.

Kedepannya, kata dia, pimpinan daerah yang hendak mengeluarkan edaran terkait WFH agar dapat mensiasasti khususnya instansi pelayanan masyarakat. Mensiasati yang dimaksud, sambung dia, dapat dilakukan dengan pembagian jadwal piket bagi pegawai yang melaksanakan pelayanan.

“Jangan edaran ini membuat masyarakat menjadi sulit untuk menerima layanan publik. Jadi tidak semua pegawai hadir di kantor (mengurangi jumlah orang berkerumun),” tutur Musa.

“ Sebab kami temukan nomor call center yang dipasang di instansi pelayanan publik untuk pengurusan berkas dan lain sebagainya, ternyata hanya nomor kosong. Apabila masyarakat melapor dan permohonan pengurusan berkas, tidak direspon,” kata dia lagi. (PB15)

**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 5 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.