Berita Utama

5.000 Bidang Lahan di Mansel Segera Disertifikasi

RANSIKI, papuabaratnews.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerbitkan lima ribu sertifikat bidang lahan di Manokwari Selatan (Mansel) pada 2021.

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Papua Barat Agung Murdhianto mengatakan, sertifikasi lima ribu bidang lahan tersebut akan dibagi dua bagian yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta redistribusi.

“Kemarin, kami sudah mengukur 10ribu bidang lahan, tapi karena keterbatasan anggaran, tahun ini kita hanya bisa mengeluarkan sertifikat 5.000 bidang lahan. Bidang lahan itu tersebar di empat kampung di wilayah Mansel,” ungkap Agung Murdhianto saat pertemuan bersama sejumlah perangkat kampung di Aula Pertemuan Setda Mansel, Ransiki, Selasa (13/7/2021).

Murdhianto mengaskan, penerbitan sertifikat lahan tersebut seratus persen gratis, tidak dipungut biaya.

“Mungkin pemilik lahan hanya keluar uang untuk foto kopi dokumen, maupun untuk menyiapkan materai pelengkap. Kami tidak pungut biaya apapun,” ucapnya.

Murdhianto berharap adanya peran aktif perangkat kampung serta tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kampungnya masing-masing.

“Waktu lalu kami bisa kumpulkan semua. Tapi karena sekarang pandemi, kami hanya melakukan pertemuan dengan perangkat kampung. Karena itu kami berharap perangkat kampung dan tokoh masyarakat yang hadir bisa meneruskan informasi ini kepada warganya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Manokwari Henry Sugiyanto Paru menjelaskan, peta bidang lahan yang akan diterbitkan sertifikatnya sudah diambil sejak 2020 lalu.

“Kami tindak lanjuti pemetaan lahan 2020 lalu, dengan penerbitan sebanyak 5.000 sertifikat pada tahun ini. Sementara untuk 5.000 sertifikat sisanya akan diterbitkan pada tahun 2022,” ungkapnya.

Henry meminta agar data kepemilikan bidang lahan yang akan diterbitkan sertifikat jangan sampai tertukar, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jangan sampai ada lahan yang sudah dijual tapi belum lunas, terus di belakang jadi masalah ketika sertifikat keluar. Jadi diharapkan kesadaran dari setiap pemilik lahan, agar data kepemilikan tidak jadi persoalan baik yang sudah dijual, maupun masalah dalam internal keluarga,” tukasnya. (PB24)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.