Berita UtamaInforial

Genjot PAD, Papua Barat Kurangi Denda PKB

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan penghapusan dan pengurangan sanksi/denda pajak kendaraan bermotor (PKB).  Itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Charles Hutauruk mengatakan, diluncurkannya program penghapusan pajak kendaraan  bermotor (PKB) dan bea Balik Nama kendaraan bermotor merupakan terobosan stimulan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, upaya ini dilakukan agar keseimbangan neraca keuangan antara pemasukan daerah dan pengeluaran berjalan seimbang.

“Program ini merupakan relaksasi karena kita kehidupan ekonomi tidak bisa kita stop, ibarat burung dalam kandang kita tetap harus memberi makan agar tetap hidup,” ujarnya kepada Papua Barat News di Manokwari,  Kamis (10/9/2020).

Charles merinci,  penghapusan denda pajak berlaku untuk semua tunggakan PKB selama 1 tahun. Apabila tunggakan di atas 6 sampai 8 tahun, maka diwajibkan hanya membayar  tunggakan 4 tahun. Sementara untuk balik nama kendaraan bermotor tidak dipungut biaya.

“Pembebasan denda tunggakan PKB sampai 31 Oktober 2020, sementara penghapusan bea balik nama kendaraan sampai Desember 2020,” paparnya.

Dia menerangkan bahwa penghapusan denda pajak dimaksudkan agar proses pengadministrasian aset pribadi juga mulai dilakukan. Karena itu dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan program penghapusan dan pengurangan pajak ini untuk mendata aset pribadinya.

“Situasi pandemi ini membuat banyak orang ingin cepat mendapat uang dengan cara menjual motor. Jika kendaraan tersebut bukan namanya, maka motor tersebut tidak bisa dijual karena itu penting identitas kepemilikan kendaraan yang jelas,” tandasnya.

Dia mengakui, secara kuantitatif masyarakat yang datang mengadministrasikan aset kendaraannya belum signifikan. Namun dia optimis masyarakat yang memanfaatkan program ini akan terus meningkat.

“Kami mencoba memaksimalkan pendapatan pajak karena kita ini hidup gotong royong. Artinya mereka yang mampu menolong yang lain melalui pajak. Pajak itu kita gunakan untuk membantu yang lemah dalam bentuk anggaran,” terangnya. (PB22)

***Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 14 September 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.