Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas Naik ke Penyidikan

BINTUNI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menaikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan dinas operasional tahun 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni. Penyidikan dilakukan atas temuan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Kami telah melakukan kegiatan penyelidikan selama tiga bulan terhadap pengadaan mobil tangki air di BPBD Teluk Bintuni. Dari hasil penyelidikan kami telah memeriksa beberapa orang yang sudah kami mintai keterangan,” kata Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, pada press conference di Kantor Kejari Teluk Bintuni, Kamis (11/8/2022).

Adapun dinaikannya kasus ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/R.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022.

“Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan kendaraan dinas operasional tahun 2020 pada BPBD Teluk Bintuni. Oleh sebab itu, kami meningkatkan dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan,” teras p Johny.

Guna mengusut kasus ini, Kejari Teluk Bintuni melalui penyidik telah memeriksa 10 orang terkait kasus ini. Sebagian dari mereka adalah pegawai BPBD Teluk Bintuni, rekanan, dan pihak penyedia unit kendaraan.

“Penyidik telah menemukan beberapa alat bukti pada awal penyelidikan, seperti surat kontrak, surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), cek, kuitansi, bukti setor, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB),” ungkap Johny.

Johny menyebutkan dalam tingkat penyidikan nanti penyidik akan mengumpulkan bukti hingga bisa menemukan tersangka yang harus bertanggung jawab kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan dinas operasional.

CV Marthin Star disebut digunakan untuk mencairkan anggaran pengadaan kendaraan mobil tangki air tersebut. Begitu anggaran dicairkan, digunakan untuk membeli satu unit kendaraan mobil tangki air melalui PT Bosowa Manokwari yang dikirim langsung dari Surabaya, Jawa Timur.

“Mobil tangki air tersebut dibeli atas nama perseorangan bukan atas nama dinas. Akhirnya PT Bosowa menerima pesanan dari pihak BPBD,” ungkapnya.

Kejari Teluk Bintuni menemukan indikasi awal kerugian negara Rp463 juta. Kerugian tersebut didapatkan dari selisih anggaran yang cair Rp893 juta dikurangkan belanja rill sebesar Rp430 juta. Dana yang digunakan untuk mobil berasal dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) BPBD Teluk Bintuni tahun anggaran 2020.

“Di tingkat penyidikan kami akan melakukan upaya paksa untuk memperlancar kegiatan penyidikannya. Jika ada pihak-pihak tersangka nantinya tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan, kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegasnya. (PBN)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.