Berita Utama

KPU Sebut Bacaleg Mantan Napi Sudah Penuhi syarat

JAKARTA – Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, 67 mantan narapidana itu sudah memenuhi syarat (MS) menjadi bakal calon anggota DPR dan DPD, termasuk syarat ikut pemilihan legislatif bagi mantan terpidana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Sebagai catatan, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyayangkan masih ada mantan terpidana kasus korupsi bisa menjadi bacaleg. Menurut ICW, fenomena ini menunjukkan bahwa masih belum ada kebijakan progresif untuk memberantas korupsi. “Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi,” kata Kurnia lewat siaran persnya, Minggu (27/8/2023).

Di sisi lain, ICW menilai KPU RI menutup-nutupi nama calon yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Pasalnya, tidak ada riwayat status hukum bakal caleg dalam DCS Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Kurnia mengatakan, ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

“Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil,” ujarnya. Karena itu, ICW mendesak KPU untuk segera mengumumkan status hukum semua bakal caleg kepada masyarakat.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti ihwal belasan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal caleg DPR dan DPD. Banyak di antaranya merupakan caleg DPR yang berarti pencalonannya lewat partai politik.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, majunya para koruptor itu untuk menjadi bakal caleg DPR menunjukkan bahwa partai politik pengusungnya tak mempersoalkan latar belakang seseorang dalam proses pencalonan. Parpol pengusung itu jelas tidak mempertimbangkan semangat antikorupsi.

“Majunya mantan terpidana sebagai caleg menunjukkan bahwa parpol permisif dengan latar belakang para calon tersebut. Artinya, parpol memberikan ruang kepada siapa saja untuk bisa menjadi caleg tanpa ada penilaian mendalam soal semangat antikorupsi,” kata Khoirunnisa, Minggu (27/8/2023).

“Kekhawatirannya adalah jika misalnya nanti mereka terpilih, ada potensi mereka permisif melakukan tindakan koruptif kembali. Tentu publik yang akan dirugikan,” kata Ninis. Dia menambahkan, terungkapnya identitas koruptor itu diharapkan menjadi informasi yang dapat pemilih gunakan dalam menentukan kandidat yang hendak mereka coblos. (REP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.