Berita UtamaInforial

Papua Barat Komitmen Lindungi Masyarakat Adat

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Keberadaan masyarakat adat di Papua Barat saat ini dinilai cukup mengkhawatirkan karena kerap kali menjadi korban kriminalisasi, ketidakadilan hinggga diskriminasi.

Sebagai tuan rumah di negeri sendiri, masyarakat adat justru seolah tidak mendapatkan hak untuk dilindungi dan diakui keberadaannya.

Merespon permasalahan tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menggelar kegiatan Diskusi Terfokus dengan tema Tantangan dan Peluang Pengakuan Masyarakat Adat dan Penetapan Wilayah Adat Provinsi Papua Barat. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Mitra Pembangunan Daerah Papua Barat, pada Kamis (22/4/2021).

Kepala Balitbangda Papua Barat Charlie Heatubun mengatakan, terselenggaranya kegiatan bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat adat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Barat Nomor  9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Provinsi Papua Barat.

“Boleh dikatakan merupakan kick off dari pelaksanaan Perda No 9 Tahun 2019. Karena hingga saat ini belum ada aktivitas yang didasarkan pada Perda tersebut,” ujarnya.

Dia menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menjaga sekaligus melindungi kawasan hutan yang ada di Tanah Papua. Terutama yang berkaitan dengan hutan adat . Salah satu langkah penting yang telah diambil adalah dengan deklarasi Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi pada 2015 silam. Langkah tersebut disusul dengan Deklarasi Manokwari yang dilaksanakan pada tahun 2018. Dalam deklarasi itu, temuat komitmen Papua Barat dalam menjaga 70 persen luas daratannya sebagai kawasan lindung.

“Terhadap itu, saat ini pihaknya sedang melakukan revisi tata ruang dan pemetaan terhadap kelompok masyarakat adat yang ada di Papua Barat,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Nataniel D. Mandacan menuturkan, pemerintah provinsi telah berkomitmen untuk mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat di seluruh Papua Barat. Komitmen tersebut sudah dibuktikan melalui produk hukum berupa Perdasus  Nomor 9 Tahun 2019.

“Pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat merupakan salah satu prioritas yang harus direalisasikan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, salah satu tujuan dari pedoman tersebut adalah memberikan kepastian bagi masyarakat adat Provinsi Papua Barat terhadap hak-hak ulayat dan kepemilikan hutan adat. Namun, aturan tersebut sekadar memberikan arahan bagaimana cara mengakui dan memberdayakan masyarakat hukum adat. Sehingga, pemerintah menghendaki adanya peraturan daerah lainnya yang memuat proses pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat.

“Hal ini tentu tidak terlepas dari aturan-aturan dari pusat yang menjadi dasar pertimbangan,” kata dia.

Sekda menguraikan, berbicara mengenai hutan tentu tidak dapat dipisahkan dari masyarakat adat yang mendiaminya. Hal itu dikarenakan, masyarakat adat di Papua Barat telah hidup berdampingan dengan hutan secara turun temurun berdasarkan pengelompokan suku. Setiap suku memiliki wilayah adatnya sendiri dan berhak mengelola wilayah dan kekayaan alam yang ada. Bahkan, sebagian besar penduduk Papua Barat menggantungkan hidup pada hutan.

“Karena itu, upaya perlindungan terhadap hutan harus tetap memperhitungkan kearifan lokal yang sudah dibangun oleh nenek moyang kita. Hal itu perlu dilakukan agar tujuan melindungi hutan bisa terwujud, sekaligus menjamin kualitas hidup masyarakat adat yang tinggal di sekitarnya,” ungkapnya.

Wakil Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra melalui siaran virtual mengatakan, Papua Barat akan menjadi salah satu pilot dalam hal pengakuan terhadap masyarakat dengan wilayah adatnya.

Peran penting pemerintah daerah adalah mengakui keberadaan masyarakat adat tersebut. Hal itu penting dilakukak agar tidak terjebak dalam dikotomi antara penguasa dan yang dikuasai.

“Diskusi ini diharapkan jadi awal yang baik dalam menjalankan pembangunan di Papua Barat dengan tetap mengakui eksistensi masyarakat adat,” katanya.

Dia menuturkan, tugas pemerintah saat ini yaitu meningkatkan pelaksanaan reforma agraria. Karenanya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Papua Barat dinilai sejalan dengan program yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum yang kuat dalam menjaga alam Papua Barat dengan tidak mencederai nilai-nilai budaya leluhur yang tumbuh dan berkembang dalam wilayah masyarakat adatnya.

“Harus diawali dengan pemetaan spasial serta kepastian hukum yang kuat. Sehingga misalnya di kemudian hari ketika investor yang masuk, mereka tahu kepada siapa mereka harus berhubungan,” pungkas Tjandra. (PB25)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.