Berita UtamaInforial

Papua Barat Siapkan 400 Ribu Hektar Hutan untuk Pencadangan

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Upaya untuk menjaga keberlangsungan hutan di Papua Barat mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi setempat. Sedikitnya 400 ribu hektar hutan disiapkan untuk lahan pencadangan, guna menjaga keseimbangan hutan dari pembangunan maupun investasi.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Hendrik Runaweri mengatakan kebijakan pencadangan lahan hutan di Papua Barat dimaksudkan agar tidak terjadi pembabatan hutan secara serampangan tanpa izin.

“Lahan kita yang ada bukan dibabat habis tetapi justru dicadangkan untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya di Manokwari, Senin (15/2/2021).

Runaweri menegaskan kawasan hutan di Papua Barat masih tetap terjaga. Selain itu pemerintah, lanjut dia, berkomitmen menjaga keseimbangan hutan 70 persen bagi kawasan hutan lindung atau konservasi. Karena itu luasan hutan yang mencapai 8,7 juta hektar di seluruh Papua Barat akan diproteksi melalui skema pencadangan lahan hutan lindung.

“Kita telah menetapkan skema 70 persen : 30 persen, agar hutan tidak rusak terkena dampak pembangunan dan investasi,” jelasnya.

Adapun luasan hutan pencadangan yang telah dilepas untuk perkebunan kelapa sawit mencapai 200.000 hektar.

Dia mengaku, sekitar 100 hektar lahan telah dibuka untuk kluster perkebunan sawit. Namun, kata dia, pemerintah terus berupaya agar kekayaan hutan Papua Barat tidak rusak dan tetap terpelihara. Menurutnya sejak tahun 2017 pemerintah provinsi tidak lagi menerbitkan perizinan kelapa sawit di Papua Barat.

“Pemerintah tegas untuk tidak lagi memberi ruang baru bagi perusahaan kelapa sawit,” terang Runaweri.

Dia menuturkan sejak terbitnya Perdasus Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Berkelanjutan, maka Papua Barat menjadi daerah konservasi di bidang kehutanan.

Gubernur Papua Barat tidak lagi memberikan izin tertulis pembabatan hutan untuk perkebunan sawit. Sejak tahun 2017 tidak ada lagi pemberian atau pun penerbitan izin pembukaan lahan sawit baru yang ada hanya perpanjangan izin.

“Gubernur tegas meminta agar tidak ada lagi penerbitan izin sawit. Karena itu frekuensi pembabatan hutan menurun,” tandasnya.

Runaweri menyebutkan, pihaknya masih mencemaskan penerapan Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai tidak ramah dengan masyarakat adat. Pasalnya apabila investasi masuk ke daerah bertabrakan dengan hutan adat milik masyarakat maka pemerintah daerah yang harus menyelesaikan permasalahan bersama masyarakat adat.

Menurutnya harus ada kebijakan khusus antara pemerintah pusat dan daerah sebelum penetapan Undang Undang Otonomi Khusus untuk Papua dan Papua Barat.

Dia berharap skema pembangunan hutan 70:30 yang diusung oleh daerah guna mencegah kerusakan hutan diterima oleh pemerintah pusat dalam UU Otsus atau Peraturan Menteri Kehutanan.

“Kita harapkan kebijakan 70:30 dapat diakomodir oleh Negara mengingat kekhususan Papua dan Papua Barat,” pungkas Runaweri. (PB22)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 16 Februari 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.