Berita UtamaPOLITIK & HUKUM

Pembobolan Bank Papua, 44 Perusahaan Mangkir Panggilan Kejaksaan

JAYAPURA, papuabaratnews.co – Panggilan kejaksaan terhadap 44 perusahaan sudah dua kali tidak diindahkan. Pemanggilan itu terkait dugaan keterlibatan 44 perusahaan ini dalam kasus pembobolan uang Bank Papua di Kabupaten Paniai tahun 2016 senilai Rp 188 miliar.

Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya, di Jayapura, Senin (5/10/2020). Alexander mengatakan, total 47 perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan pembobolan uang Bank Papua Cabang Enarotali di Kabupaten Paniai tahun 2016.

Ke-47 perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi dan belum mengembalikan kredit sebesar total Rp 188 miliar tersebut hingga kini. Seharusnya pembayaran kredit telah tuntas pada tahun 2017.

Hanya pemilik tiga perusahaan yang telah menjalani pemeriksaan di Kejati Papua. Sementara, para pemilik 44 perusahaan lainnya masih mangkir dari panggilan Kejati Papua.

”Rencananya, kami akan mengeluarkan surat panggilan yang ketiga terhadap para pemilik 44 perusahaan itu. Apabila kembali mangkir, kami akan melacak keberadaan mereka hingga ketemu,” kata Alexander.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan pemilik ketiga perusahaan ini, terungkap mereka sama sekali tidak mengerjakan proyek apa pun walaupun masing-masing telah mendapatkan kucuran kredit Rp 3,8 miliar-Rp 4 miliar dari Bank Papua cabang Enarotali.

Diduga 47 perusahaan ini menggunakan surat perintah kerja (SPK) bodong dalam proses pengurusan kredit. SPK berfungsi sebagai salah satu jaminan untuk mendapatkan kredit modal kerja bagi kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

”Dari hasil penyelidikan kami di Paniai, ternyata pemda setempat tak memberikan tender jasa konstruksi bagi 47 perusahaan tersebut. Hal ini merupakan dugaan salah satu upaya pelanggaran hukum,” ungkap Alexander.

Ia menambahkan, Kejati Papua menjerat pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Bisnis Bank Papua Sadar Sebayang, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya kejaksaan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

”Kami telah memberhentikan empat pegawai yang terlibat dalam kasus ini. Kami mengikuti upaya penegakan hukum yang sementara dilaksanakan Kejati Papua,” kata Sadar.

Pengamat hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua Anthon Raharusun berpendapat, modus dalam kasus pembobolan Bank Papua cabang Enarotali terbilang baru di Papua. Ia mengatakan, kasus ini telah merugikan uang milik pemda dan nasabah. Bank Papua merupakan badan usaha milik daerah.

”Kami berharap penanganan kasus ini berjalan tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Semoga kasus dengan modus ini tidak terulang lagi di Papua,” katanya. (KOM)

**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 6 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.