Berita UtamaInforial

Pemekaran PBD Tinggal Tunggu Pencabutan Moratorium

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Perancangan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya (PBD) saat ini dinilai telah rampung. Pemerintah Provinsi Papua Barat pun tengah menunggu dicabutnya moratorium terkait pemekaran dari pemerintah pusat. Selain PBD, terdapat 4 calon kabupaten baru yaitu Manokwari Barat, Moskona, Kokas, dan Maybrat Sau.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) telah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  Tahun 2020 – 2024. Namun belum dapat dilaksanakan mengingat kondisi nasional yang tengah dilanda pandemi Covid-19.

“Konsentrasi Negara sedang tertuju pada upaya percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sehingga pencabutan moratorium belum dilakukan,” kata Dominggus di Manokwari, Jumat (23/10/2020).

Gubernur menyebutkan, saat ini  usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Manokwari Barat, Moskona, Kokas dan Maybrat Sau sudah di Kementerian Dalam Negeri. Namun proses pembahasan dan penetapan sebagai daerah pemekaran baru tidak dapat dilakukan mengingat kondisi keuangan Negara yang tergeser untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya beserta Kabupaten Manokwari Barat,  Moskona,  Kokas dan Maybrat Sau telah ada di pusat, kita tunggu kapan pemerintah pusat mencabut moratorium maka agenda pertama kita adalah mendorong pemekaran lima wilayah ini,” urainya.

Dominggus menerangkan, lima daerah yang diusulkan masuk dalam prioritas pemekaran telah melalui proses kajian. Sehingga tidak seluruh permintaan pemekaran daerah baru baik provinsi maupun kabupaten di Papua Barat akan dilakukan.

Menurutnya,  prioritas pemekaran akan ditujukan pada daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai daerah pemekaran, salah satunya yakni kemandirian daerah sehingga tidak tergantung sepenuhnya dari pemerintah pusat melalui APBN.

“Kabupaten Mpur termasuk salah satu yang juga diusulkan namun baru masuk, kita akan proses lima daerah yang telah masuk terlebih dahulu di Jakarta,” pungkasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Tim Percepatan Pemekaran calon Provinsi PBD, Lambert Jitmau membenarkan adanya dukungan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terhadap pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya yang telah diperjuangkan oleh masyarakat wilayah Sorong Raya kurang lebih 12 tahun itu.

“Dukungan Gubernur Dominggus Mandacan dibuktikan dengan mengeluarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor 125/72/3/2020 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi Pemekaran dari Provinsi Papua Barat pada tanggal 12 Maret 2020 dan SK tersebut sudah diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri serta kepada Kementerian dan lembaga terkait,” kata Jitmau di Sorong, Senin (28/9/2020).

Dia mengatakan SK Gubernur Papua Barat tersebut guna melengkapi atau memenuhi serta melakukan pembaruan berkas yang dibutuhkan dalam rangka Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Barat Daya.

Sebab syarat utama pemekaran daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya harus mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua Barat karena daerah-daerah yang akan menjadi wilayah DOB Papua Barat Daya saat ini berada di wilayah Provinsi Papua Barat.

“Jadi apabila ada opini bahwa yang mengeluarkan rekomendasi untuk pemekaran DOB Papua Barat Daya adalah Provinsi Papua itu keliru, sebab calon Provinsi Papua Barat Daya ada di wilayah administrasi Provinsi Papua Barat,” ujar Lambert.

Lambert Jitmau menjelaskan dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut menyebutkan bahwa Ketua Tim Percepatan adalah Wali Kota Sorong, Wakil Ketua adalah Bupati Sorong Selatan, Sekretaris Tim adalah Bupati Tambrauw, Wakil Sekretaris adalah Bupati Raja Ampat, Bendahara adalah Bupati Maybrat dan Wakil bendahara adalah Bupati Sorong.

Tim yang dibentuk oleh Gubernur tersebut adalah tim yang sah untuk memperjuangkan DOB Papua Barat Daya sesuai harapan masyarakat wilayah Sorong Raya sebab pemekaran DOB Papua Barat Daya guna memperpendek jarak pelayanan dan mendorong pembangunan guna kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan, tim telah bekerja maksimal dan sudah melakukan berbagai audiensi baik dengan Kemendagri, Kemenkopolhukam, dan Komisi II DPR RI guna mendorong pemekaran DOB Papua Barat Daya.

Laporan tertulis kerja tim percepatan DOB Papua Barat Daya telah disampaikan kepada Gubernur Papua Barat melalui Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.

Menurut dia, Gubernur Dominggus Mandacan juga telah melakukan perpanjangan SK Tim Percepatan dua tahun ke depan atau sampai selesainya Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan dinyatakan resmi oleh Pemerintah Pusat.

“Gubernur akan memimpin para Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Se-Sorong Raya, Perwakilan Presdium DOB Papua Barat Daya untuk menemui Mendagri dalam rangka percepatan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Karena itu, masyarakat wilayah Sorong Raya mendukung dalam doa sehingga Tuhan mengabulkan perjuangan ini demi kesejahteraan masyarakat,” papar dia. (PB22/RED)

**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 27 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.