Berita Utama

Penetapan Besaran Pajak Bagi Pedagang Kaki Lima Masih Dievaluasi

MANOKWARI,  papuabaratnews.co – Penetapan besaran pajak bagi pedagang kaki lima (warung tenda) masih dievaluasi. Menginggat Bapenda ingin memberlakukan pungutan pajak bagi pedagang kaki lima  berdasarkan alat online sistem.

Plt  Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Umrah Nur mengatakan pihaknya masih membangun koordinasi dengan pihak Satpol PP. Karena sosialisasi kepada mereka (pedagang kaki lima) cukup berat. Hal tersebut yang masih menjadi pertimbangan bersama Satpol PP.

“Kami belum mulai bergerak,  karena peralatannya belum disiapkan. Misalnya nilai yang akan kami tarik dari warung tenda. Pembentukan timnya juga belum rampung,” terangnya.

Dikatakan Umrah,  pedagang kaki lima memang sudah dikenai pajak. Namun pihaknya masih melihat ada ketimpangan antara yang sudah terpasangi alat dengan yang belum (terpasang alat).

“Kemungkinan pelanggan berpindah ke pedagang kaki lima itu lebih besar,  karena pajaknya lebih ringan,” sebutnya.

Adapun penetapan pajak bagi pedagang kaki lima ditentukan bervariasi antara Rp 150 ribu sampai Rp 1 juta sesuai dengan pendapatan mereka. Untuk itu pihaknya akan kembali membangun komunikasi dengan para pedagang kaki lima,  apakah nilai pajak yang dibayarkan selama ini bisa dinaikkan atau tidak.

“Kurang adil, kalau misalnya satu bulan hanya membayar Rp 150 ribu,  sementara omsetnya diatas Rp 1,5 juta. Artinya sebenarnya mereka mampu membayar Rp 1,5 juta per bulan. Kami akan dekati mereka, apakah bisa menaikkan nilai yang selama ini dibayarkan,” jelas Umrah.

Disebutkan Umrah,  sudah ada beberapa pedagang kaki lima yang telah melakukan pelaporan menggunakan andriod dan membayar melalui kantor Pos. (PB19)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.