Berita Utama

Perluasan Bandara Rendani dalam Tahapan Verifikasi Data

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Perluasan landasan (runway) pesawat terbang di Bandara Rendani Manokwari saat ini dalam tahapan verifikasi data. Hal itu dilakukan karena ada pihak yang belum menerima kesepakatan perluasan bandara yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Beberapa waktu lalu, kita mengundang 28 orang pemilik bidang tanah yang dijadikan lokasi perluasan Bandara untuk membicarakan persoalan itu,” ujar Asisten I Setda Manokwari Wanto kepada awak media di Manokwari, Jumat (13/8/2021).

Dia mengatakan, dalam pembicaraan tersebut, pemerintah mempertanyakan kepastian jawaban dari pemilik tanah yang digunakan untuk perluasan Bandara Rendani Manokwari. Kepastian dimaksud adalah kompensasi Dari 28 orang pemilik tanah terkait pembayaran dalam bentuk uang ataupun tanah yang fijadikan lahan pengganti.

“Dari 28 orang pemilik tanah, ada 9 orang yang tidak menerima penggantian dalam bentuk uang. Akan tetapi, dua hari kemudian datang lagi 2 orang yang menyatakan menerima,” kata dia.

“Nah, data-data yang dimasukkan sudah kita serahkan ke Kanwil Kumham untuk dipelajari di sana,” imbuhnya.

Karena Itu, lanjut Wanto, hingga saat ini pihaknya memastikan mayoritas masyarakat di area perluasan Bandara telah menyepakati program yang dicanangkan pemerintah. Akan tetapi, ada 5 bidang tanah yang kemudian digugat oleh Yohanes Sawaki dan kolega. Lima bidang tanah yang dimaksud adalah KSPH, Taman Nasional, Haji Bakrie, RPH dan Toko Tengah.

“Jadi kita tinggal menunggu keputusan dari Pak Bupati terkait persoalan ini,” sebut Wanto.

Wanto menjelaskan, Bupati Manokwari Hermus Indou sudah menegaskan bahwa gugatan yang dilemparkan oleh pihak yang merasa dirugikan tidak boleh menggangu pelaksanaan kegiatan yang akan dijalankan pemerintah. Karena, segala bentuk protes yang disampaikan akan diselesaikan oleh pemerintah asal pembangunan di Manokwari tetap berjalan sesuai visi dan misa pemerintahan yang sudah dicanangkan.

“Karena ada aturannya. Kalau yang tidak terima, uang penggantinya kita titipkan di pengadilan dalam bentuk konsinyasi,” tutur dia. “Intinya adalah kepentingan umum harus didahulukan,” pungkasnya. (PB25)

 

**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 16 Agustus 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.