Berita Utama

Perubahan UU Pemilu Sebaiknya Melalui Revisi

JAKARTA – Dengan disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Provinsi Papua Selatan, UU tentang Provinsi Papua Tengah, dan UU tentang Provinsi Papua Pegunungan berimplikasi pada perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, berpendapat bahwa perubahan UU Pemilu lebih baik melalui revisi undang-undang dibanding melalui perpu. Namun, kata dia, proses revisi membutuhkan waktu lama. “PKS sejak awal ingin ada revisi, tapi kendalanya waktu,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Mardani menjelaskan, Perpu Pemilu mesti segera diterbitkan karena undang-undang pembentukan tiga provinsi baru di Papua mengharuskan ketiga provinsi mengikuti Pemilu 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pemerintah dan DPR sejak awal sudah memahami konsekuensi lanjutan dari terbentuknya tiga DOB di Papua tersebut, yaitu perubahan UU Pemilu. “Semestinya sejak awal disiapkan Rancangan UU tentang Perubahan UU Pemilu,” kata Titi, kemarin.

Ia menilai opsi perubahan UU Pemilu lewat perpu memperlihatkan adanya distorsi dan simplifikasi fungsi dan prosedur legislasi yang seharusnya diperankan pembentuk undang-undang. Dia menyebutkan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 memang membolehkan presiden menetapkan perpu dengan alasan kegentingan yang memaksa. Masalahnya, kata dia, dalam konteks Pemilu 2024, kegentingan memaksa ini terjadi akibat pemerintah dan DPR menyetujui pembentukan tiga provinsi baru tanpa menyiapkan perubahan UU Pemilu sejak dini.

“Menyerahkan kepada presiden untuk sesuatu yang semestinya jadi tanggung jawab dan kewenangan bersama antara DPR dan pemerintah menunjukkan adanya kepentingan pragmatis yang kuat dan preseden kurang baik dalam pembentukan legislasi,” ujar Titi.

Menurut dia, ruang transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan perpu relatif lebih sempit dibanding proses revisi undang-undang. Meski begitu, kata Titi, pemerintah semestinya tetap memperhatikan aspirasi dan pelibatan pemangku kepentingan di Papua dalam pembuatan Perpu Pemilu agar tidak menuai penolakan dan tidak kontraproduktif dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.