Berita Utama

Samsat Manokwari Perpanjang Pembebasan Pajak Kendaraan

MANOKWARI, PB News – Dalam rangka penertiban dan menjamin keteraturan penggunaan kendaraan bermotor di wilayah Manokwari, UPT Samsat memperpanjang masa pembebasan bea atau pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2020 dari rencana sebelumnya yaitu 30 Juli 2020.

“Setelah itu, semua akan kembali berlaku normal seperti semula,” ujar Kepala UPT Samsat Manokwari Yan Rukka, ketika ditemui Papua Barat News di ruang kerjanya, Senin (27/7/2020).

Yan menuturkan, dengan diberlakukannya pembebasan denda pajak tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan satu bulan ke depan secara baik sehingga dapat membantu meringankan beban pembayaran dan tidak menimbulkan persoalan yang pelik di kemudian hari.

“Kami juga membebaskan bea balik nama bagi kendaraan bekas sampai dengan 12 Desember 2020 nanti. Jadi bagi masyarakat yang ingin melakukan pergantian nama atas kendaraan seken bisa segera mengurusnya,” tutur Yan.

Dia juga menyebutkan, sampai dengan saat ini masih banyak kendaraan yang masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lama dengan kode DS, padahal TNKB tersebut tidak lagi diberlakukan di Papua Barat sejak Agustus tahun 2018.

“Kode TNKB yang ada di Papua Barat saat ini adalah PB. Ternyata masih banyak masyarakat kita yang kendaraannya masih pake DS. Termasuk kendaraan plat merah,” ucapnya.

Ia berharap setiap pemilik atau pengguna kendaraan bermotor yang masih menggunakan TNKB lama, segera menghubungi ataupun mendatangi kantor Samsat guna melaporkan dan memperbaharui TNBK.

“Kalau yang masih menggunakan plat nomor dengan kode DS berarti otomatis selama 5 tahun tidak pernah bayar pajak. Karena kalau bayar pajak, pasti kita suruh ganti kode plat kendaraannya,” terang dia.

UPT Samsat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Polda Papua Barat terus mensosialisasikan hal tersebut dan tetap melakukan penindakan bagi masyarakat atau instansi yang tidak mematuhi aturan terbaru.

“Kalau itu kendaraan dinas, pimpinannya bisa perintahkan supir atau yang mengurus kendaraan itu ke kantor Samsat supaya kita layani. Kami akan tetap mengambil tindakan apabila dalam pemeriksaan nanti masih ditemukan plat nomor yang masih menggunakan kode DS,” sambung Yan.

Sejak pindah dari kantor lama ke kantor baru, kata dia, pelayanan Samsat dilakukan setiap hari kerja yaitu Senin sampai Jumat.

“Pelayanan dibuka jam 9 pagi sampai jam 1 siang. Ini merupakan kesepakatan bersama kami dengan pihak Ditlantas Polda Papua Barat dan Bapenda,” tutur dia. (PB25)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.