Inforial

Pelayanaan Belum Optimal Berimbas pada Pemasukan dari Retribusi Sampah

MANOKWARI – Pelayanan kepada masyarakat wajib retribusi sampah belum optimal. Mengingat masih ada masyarakat yang meleluhkan pelayanan yang diberikan.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Umrah Nur mengatakan, kurangnya pelayanan berimbas terhadap pemasukan daerah yang berasal dari retribusi sampah. Hal ini dapat dilihat di tahun 2021 lalu dimana Bapenda mengargetkan retribusi sampah sebesar Rp1,5 Miliar dan hanya tercapai Rp345 juta atau hanya 16 persen.

Umrah Nur mengatakan, jumlah armada motor tiga roda yang masih terbatas menjadi kedala masih kurang optimalnya pelayanan.

“Roda tiga hanya melayani tiga kali dalam satu minggu, sehingga masih banyak komplain dari wajib retribusi untuk melakukan pembayaran,” jelasnya.

Ia berharap tahun 2021 ada penambahan armada roda tiga, tetapi mengingat capaian retribusi sampah di tahun 2020 hanya Rp 359 juta, sehingga dari capaian itu belum bisa untuk melakukan penganggaran armada dan hanya bisa untuk biaya operasional.

“Sedangkan capaian Rp 345 juta tahun lalu kami juga belum yakin apakah bisa digunakan untuk penambahan armada roda tahun ini. Adanya penambahan armada diharapkan dapat lebih memaksimalkan pelayanan,” terangnya.

Selain itu, proses pendaftaran juga menjadi salah satu kendala, bahwa beberapa wajib retribusi belum mengerti tentang cara pembayaran, karena adanya perubahan ke sistem virtual account, sehingga bapenda terus melakukan sosialisasi tentang bagaimana cara menggunakan sistem tersebut.

Sementara itu, ada beberapa wilayah yang belum mendapat pelayanan maksimal hingga saat ini, yakni wilayah Manokwari Timur dan Anday. Menyikapi hal tersebut, baru-baru ini pihaknya melakukan pertemuan bersama para lurah, guna mencari komitmen dalam membantu bapenda melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Jumlah armada dimasing-masing kelurahan tidak sama, ada yang sembilan unit, enam unit dan empat unit. Kami ingin memaksimalkan pendapatan retribusi sampah dengan dana yang dianggarkan untuk melakukan penagihan. Diharapkan dapat melebihi target tahun ini,” harapnya.

Selain itu, guna memaksimalkan pelayanan dan pendapatan, bapenda akan melakukan penagihan rutin per tanggal 10 setiap bulan. Mengingat tahun lalu penagihan tidak dimulai pada Januari, melainkan di bulan Juni, sehingga ada tunggakan dan menjadi komplain dari masyarakat.

“Kami berharap dengan dana yang tersedia kita bisa mencapai target. Kami akan melanjutkan pendataan dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pertemuan dengan bank BNI, lurah dan DLHP, bahwasannya masih banyak keluhan dari masyarakat,” tandasnya.

Ia menambahkan, bapenda telah menargetkan wajib retribusi sampah di tahun 2021 sebanyak 6.000 wajib retribusi, tetapi sampai akhir tahun baru tercatat sebanyak 3.200 wajib retribusi sampah. (PB19)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.