Inforial

Sekda: Tiga Bulan Pertama Pemda Susun Sejumlah Laporan Wajib

RANSIKI – Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari Selatan (Mansel) Hengky Tewu mengungkapkan, dalam tiga bulan pertama setiap tahunnya, ada sejumlah laporan wajib yang harus diselesaikan Pemerintah daerah.

Tiga laporan tersebut harus diselesaikan baik secara organisasi pemerintahan, individu setiap pejabat daerah, dan aparatur sipil negara (ASN).

Adapun laporan tersebut adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Saat ini sudah pertengahan bulan Maret, artinya tinggal beberapa hari saja laporan-laporan tersebut sudah harus dirampungkan. Khusus laporan keuangan, ada sejumlah koreksi sebelum diserahkan ke BPK,” kata Hengky Tewu saat memimpin apel gabungan pegawai Pemkab Mansel di halaman Kantor Bupati Mansel, Ransiki, Senin (13/3/2023).

Dikatakan Tewu, dalam waktu dekat tim Kemendagri akan mengunjungi Mansel, dalam rangka membantu dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan terkait pelaporan yang harus sesuai dengan aturan.

“Laporan yang tidak sesuai tentu harus diperbaiki. Kalau timnya sudah datang, maka setiap OPD akan kami panggil,” ujarnya.

Tewu menegaskan, khusus LAKIP dan LPPD wajib dilaporkan. “Apapun kinerja kita itu harus dilaporkan. Tidak ada pekerjaan pun harus tetap dilaporkan, untuk dievaluasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan instruksi Bupati Mansel, khusus LAKIP dan LPPD serta LHKPN, apabila tidak disetorkan, akan ada penundaan pembayaran TPP.

“Ini tantangan agar kita betul-betul melaksanakannya, karena setiap laporan itu ada tujuannya,” tukasnya. (ADK)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.