Lintas Papua

KPU Papua Barat Laksanakan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

MANOKWARI — Komisi Pemilihan Umum Papua Barat melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Papua Barat sebagai bagian dari tahap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semuya mengatakan, pleno ini digelar selama dua hari yakni 9 sampai 10 Maret 2024.

“Hari ini kita mulai pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi,” ujarnya.

Paskalis menuturkan kegiatan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 15 huruf f.

Adapun tugas KPU Papua Barat adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta pemilihan presiden dan wakil presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.

“Berkenaan dengan itu dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Provinsi Papua Barat berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara,” katanya.

Kemudian, Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Selain itu juga berpedoman Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.

Meski baru dibuka sekitar 20 menit, rapat pleno rekapitulasi suara tersebut diskorsing hingga pukul 10.30 WIT. Skorsing ini untuk melihat kembali kesiapan berkaitan dengan para saksi yang belum hadir. Skorsing dilakukan dalam rangka memastikan kehadiran seluruh peserta rapat pleno.

Tangkapan layar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua Barat Pemilu 2024, Manokwari, Sabtu (9/3/2024). PBNEWS Online/Sam Sirken

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Ijie menegaskan, Bawaslu Provinsi berkewenangan untuk menghadirkan Bawaslu kabupaten.

“Sebab itu tolong berikan penjelasan hadirnya masyarakat dan instansi yang ikut hadir dalam forum rapat pleno ini. Masyarakat ini dari bagian mana, juga dari instansi yang ada. Supaya forum kita ini steril, ada yang macam-macam langsung keluar,” katanya.

Menanggapi pertanyaan Bawaslu, Paskalis menyatakan KPU menjamin transparansi rapat pleno akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube milik KPU Papua Barat.

“Kita jamin proses penghitungan suara ini dilakukan secara transparan, sehingga semua masyarakat dapat menyaksikan perolehan suara Pileg dan Pilpres,” ujar Paskalis.

Katanya, KPU sendiri komitmen mengusung asas keterbukaan terhadap publik, khususnya pada seluruh tahapan Pemilu 2024 yang jadi ajang pesta demokrasi rakyat lima tahunan ini.

“Sebab itu, ruangan ini hanya untuk saksi yang ditugaskan, Bawaslu Provinsi, kabupaten, dan KPU kabupaten. Yang tidak punya hak bicara disterilkan dari ruangan ini,” kata Paskalis.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Provinsi Papua Barat sebanyak 385.465 pemilih.

Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (sem)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.