Lintas Papua

Pelantikan Komisi Informasi Papua Barat Tunggu Jadwal Pj Gubernur

MANOKWARI — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Papua Barat menyebut bahwa pelantikan terhadap lima anggota Komisi Informasi periode 2023-2027 masih menunggu jadwal Penjabat Gubernur Ali Baham Temongmere.

Kepala Diskominfo Papua Barat Frans Istia mengatakan pemerintah provinsi setempat telah menerima dokumen berita acara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi Papua Barat.

“Hasil fit and proper test sudah kami terima dari DPR Papua Barat. Kami sudah koordinasikan dengan bagian protokoler untuk jadwal pelantikan,” kata Frans di Manokwari, sperti dilansir Antara, Senin (20/5/2024).

Menurut dia, ada lima dari sepuluh nama yang nantinya dilantik menjadi anggota Komisi Informasi Papua Barat periode 2023-2027 berdasarkan nilai uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

Kelima calon Komisi Informasi Papua Barat meliputi Andi Sastra Benny Saragih, Samuel Sirken, Siti Juleha Hindom, Henry Victor Sitinjak, dan Dadan.

“Kami perkirakan pelantikan berlangsung pada pekan ketiga atau keempat bulan ini,” ucap Frans.

Setelah Biro Protokoler Setda Papua Barat mengeluarkan jadwal, Diskominfo segera menginformasikan kepada Komisi Informasi Pusat di Jakarta agar dapat menghadiri prosesi pelantikan dimaksud.

“Termasuk lima orang yang lolos, kami akan surati secara resmi,” ucap dia.

Ketua Komisi I DPR Provinsi Papua Barat George Karel Dedaida mengatakan penetapan lima calon tersebut merujuk pada nilai tertinggi dari sepuluh peserta yang mengikuti fit and proper test pada beberapa waktu lalu.

Sesuai peraturan perundang-undangan, Komisi I DPR Provinsi Papua Barat diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Komisi Informasi.

Mekanisme fit and proper test diselenggarakan secara bergantian guna mengetahui kapasitas dan kapabilitas dari masing-masing calon anggota Komisi Informasi Papua Barat periode 2023-2027.

Dari sepuluh calon, kata dia, lima calon lainnya masuk dalam daftar tunggu pergantian antar-waktu bilamana ada anggota Komisi Informasi yang tidak dapat mengemban tugas seusai pelantikan.

“Lima orang yang akan dilantik, dan lima orang lainnya masuk dalam daftar tunggu,” ujar George.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk menegaskan keberadaan Komisi Informasi tingkat provinsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi harus mendorong adanya perbaikan tata kelola layanan informasi yang mudah diakses masyarakat, sehingga Papua Barat bisa keluar dari kategori provinsi tidak informatif.

“Bila mana keterbukaan informasi itu tercapai akan menjadi indikator transparansi tata kelola pemerintahan,” ujar Musa Sombuk. (ant)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.