Lintas Papua

Polisi Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal Wasirawi ke Kejaksaan

MANOKWARI – Polresta Manokwari menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus tambang emas ilegal di Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari kepada Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kepala Polresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan beberapa bulan lalu, pihaknya telah melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Telah diamankan dan ditetapkan sebanyak 34 orang tersangka. Salah satunya adalah pemodal berinisial A,” kata RB Simangunsong kepada wartawan di Manokwari, Kamis (23/3/2023).

Simangunsong menerangkan penangkapan 34 orang tersangka itu berdasarkan lima laporan polisi.

“Dari kasus ini ada empat pemodal yang masih dalam pengejaran dan pencarian. Mereka masing-masing berinisial A, R, R, dan RU. Para pemodal itu berasal dari luar Papua,” terangnya.

Dari lokasi, Simangunsong menyebut, polisi juga mengamankan sejumlah excavator, dompeng, alcon, genset, karpet tambang dan selang yang digunakan para pelaku untuk membongkar lahan dan mengambil biji eman di dalamnya.

“Kami memang tidak menemukan barang bukti emas. Namun setelah melakukan koordinasi dengan ahli pidana dan minerba, bahwa hal tersebut telah menunjukkan aktivitas penambangan meskipun tidak ada hasilnya (emas),” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 junto pasal 89 huruf 1 a dan b. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (AKR)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.