Lintas Papua

Sepekan Masa Pendaftaran, Belum Ada Parpol Daftar Caleg ke KPU Kaimana

KAIMANA – Sepekan sejak dibukanya pendaftaran caleg  DPRD kabupaten, KPU Kaimana belum menerima satu pun berkas dari 18 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.

“Sejauh ini belum ada yang mendaftar, baru PDI Perjuangan yang baru sebatas menyampaikan melalui surat,” kata Ketua KPU Kaimana Kristianus Mathias Maturbongs, Selasa (9/5/2023).

Kristianus mengatakan, ada sejumlah partai politik yang menunda pendaftaraan atau pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten, lantaran masih melengkapi persyaratan administrasi.

“Kalau memang ada kendala, segera mendatangi kantor KPU Kaimana, dan melaporkan di bagian helpdesk. Sehingga proses tersebut bisa berjalan dengan baik sampai penutupan pendaftaran pada 14 Mei,” kata Kristianus.

Dia menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua pengurus parpol di daerah itu guna menyosialisasikan agar segera mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kaimana. Dari hasil koordinasi rata-rata pengurus parpol saat ini lagi melengkapi persyaratan untuk mendaftar ke KPU.

Ia juga mengingatkan bakal terjadi antrean apabila parpol memilih mendaftar pada hari terakhir karena tim yang disiapkan KPU untuk memeriksa kelengkapan dokumen terbatas.

Menurutnya, pendaftaran tetap akan dibuka hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIT. Dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023.

Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023, pencermatan rancangan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023. Lalu penyusunan dan penetapan daftar calon sementara 12-18 Agustus 2023, pengumuman daftar calon sementara 19-23 Agustus 2023.

Berikutnya, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (daftar calon sementara) 19-28 Agustus 2023, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota pascamasukan dan tanggapan atas DCS 14-20 September 2023.

Selain itu, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September 2023.

Selanjutnya pencermatan rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023, pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023.

“Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota,” katanya. (LAU)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.