NASIONAL

27 Parpol Sudah Daftar Sipol untuk Pemilu 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, 27 partai politik (parpol) telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk kepentingan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 per Rabu (29/6/2022). Jumlah ini diantaranya terdiri dari enam parpol yang gagal lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 lalu.

“Enam parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT,” ujar Anggota KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

Dia memerinci, selain enam parpol itu, ada sembilan parpol yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 juga telah memiliki akun Sipol. Kemudian, terdapat 12 parpol baru atau yang belum mengikuti kontestasi pemilu sebelumnya.

Pengkategorian parpol ini dimaksudkan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait verifikasi parpol sebagai peserta pemilu yang dilakukan KPU. Parpol yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lulus ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi, sedangkan, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun partai baru wajib mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Sipol merupakan platform berbasis website yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.

Sementara, pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022. Secara simultan, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi pada 2 Agustus 2022 dan berlangsung sampai 14 September 2022.

Proses pendaftaran hingga penetapan parpol berlangsung sekitar 135 hari. KPU menjadwalkan penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022. “Setelah semua proses, dilakukan verifikasi faktual termasuk keanggotaan partai. KPU akan rekapitulasi di pusat. 14 Desember 2022 kami tetapkan sebagai parpol peserta pemilu,” jelas Idham.

Selain itu, empat parpol lokal Aceh juga telah mengajukan permohonan pembukaan akun Sipol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 per Selasa (28/6/2022). Empat partai itu adalah Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh), Partai Darul Aceh (PDA), serta Partai Aceh (PA). (REP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.