NASIONAL

Anak Polisi Penganiaya Mahasiswa Resmi Tersangka

MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Kasus ini sempat viral di media sosial melalui sebuah video yang menunjukkan seorang pria memakai jaket hitam menganiaya korban. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan pelaku.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah di Medan, Sumut, Rabu (26/4/2023).

Herwansyah menjelaskan, kejadian itu bermula pada 21 Desember 2022 pukul 03.00 WIB ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta rugi atas kasus pengrusakan. Ketika di rumah tersangka, ayah dari tersangka, yakni AKBP Achiruddin Hasibuan yang berdinas di Polda Sumut bukannya melerai. “Lalu Ken dianiaya pada saat itu oleh tersangka dan bapaknya bukan melerai melainkan membiarkannya untuk berkelahi,” kata dia.

Herwansyah mengatakan, keesokannya korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Singkatnya kasus ini diambil alih oleh pihak Polda Sumut. “Setelah Polda Sumut ambil alih, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah sudah cukup alat bukti kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, korban dijerat pada Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara. “Sementara kondisi korban sudah membaik, saat ini Ken (korban) sudah terbang ke Inggris untuk kuliah,” kata Herwansyah.

Polda Sumut, kata Herwansyah, juga melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan di Propam Polda Sumut. Saat ini ayah dari tersangka tersebut sedang menunggu untuk disidang. Selain perwira polisi itu diperiksa oleh Propam, kata Herwansyah, Achiruddin Hasibuan juga telah dicopot dari jabatannya di Polda Sumut.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha mengatakan, Polri harus terbuka dalam menginformasikan perkembangan kasus Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral. Kasus telah terjadi sejak 2022, tapi baru diproses 2023 setelah viral di media sosial.

“Kalau menjadi perhatian khalayak luas, informasi publik terkait perkembangan kasusnya menjadi penting untuk disampaikan secara terbuka perkembangannya,” ujar Arya.

Menurut Arya, Polri harus terus memperbarui perkembangan kasus yang belakangan ini menyedot perhatian masyarakat. Hal ini tidak lain demi membangun kepercayaan publik terhadap Polri sendiri. “Sesuai perspektif Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tujuan update penjelasan kasus untuk mengikis potensi meningkatnya persepsi ketidakpercayaan publik pada Polri sebagai badan publik,” ujar Arya.

Dia mengatakan, hal ini sangat penting untuk menjawab pertanyaan besar persepsi di masyarakat bagaimana Polri menyikapi penganiayaan pemuda yang ditonton langsung ayahnya yang menjabat sebagai perwira Polri. Oleh karenanya, kata dia, substansinya bukan membuka informasi publik yang tengah diproses dalam sistem peradilan pidana, karena itu yang dikecualikan.

“Namun, perlu membuka informasi yang ditunggu masyarakat mengenai bagaimana perspektif institusional terhadap perwira Polri yang menyaksikan penganiayaan tersebut,” kata Arya Sandhiyudha.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan disebut diam saja saat menyaksikan anak laki-lakinya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral. Menurut Arya, update informasi yang disampaikan secara baik, terlebih apabila sikap institusi yang disampaikan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, akan membantu terbangunnya kepercayaan publik terhadap Polri. “Keterbukaan informasi semacam itulah yang jadi ide dasar UU 14/2008,” ujar dia.

Enggan damai

Keluarga Ken Admiral menegaskan tidak akan membuka pintu damai. Ibu Ken Admiral, Elvi mengatakan, sebelum kasus ini menjadi viral di sosial media, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan kasus ini dengan keluarga AKBP Achiruddin dengan damai. “Perdamaian sudah pernah kami coba tidak ada titik temu. Karena anak saya dipijak-pijak (injak-injak) melebihi binatang, jadi sekarang biarlah diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Elvi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menerangkan, awal kejadian pada Rabu 21 Desember 2022 ketika pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia Kota Medan. Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban. Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pelaku justru menganiaya korban.

Atas peristiwa itu, Sumaryono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya perkara itu saling lapor. “Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan, laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” ujar Sumaryono.

Ia menambahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah percakapan melalui media sosial dengan seorang teman wanita. “Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” kata Sumaryono. (REP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.