NASIONAL

Keseriusan Pemerintah Memaksimalkan Penegakan Hukum TPPO Dinanti

JAKARTA — Kalangan legislatif mendukung langkah pemerintah merestrukturisasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan restrukturisasi itu, pemerintah sudah memiliki peta jalan yang baik untuk memberantas kejahatan perdagangan orang. Karena itu, kalangan legislatif menanti keseriusan pemerintah dalam memaksimalkan penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.

Dukungan salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR, Christina Aryani. Politikus Partai Golkar itu menyambut baik restrukturisasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini dikendalikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Restrukturisasi dimaksud dengan memberi penekanan pada dimensi penegakan hukum pada pelaku TPPO.

Masalah penegakan hukum dinilai menjadi soal krusial yang ditemukan saat ini. ”Kami mendukung restrukturisasi ini (karena) membuktikan juga kita sangat serius memberantas TPPO. (Hal ini) karena perlu diakui masalah paling menonjol di lapangan menyangkut aspek penegakan hukum yang tidak maksimal dilakukan. Dengan Kapolri sebagai Ketua Harian, saya rasa, langkah penegakan hukum ke depan akan lebih optimal,” kata Christina secara tertulis di Jakarta, dilansir Kompas, Sabtu (3/6/2023).

Menurut Christina, dengan adanya restrukturisasi ini pemerintah sebenarnya sudah memiliki peta jalan yang baik untuk memaksimalkan pemberantasan TPPO. Hal ini karena aspek permasalahan sudah dapat diidentifikasi serta siapa saja aktor yang terlibat juga sudah diketahui.

”Nah, sekarang kita tunggu keseriusan sejauh mana langkah penegakan hukum benar-benar dilakukan, termasuk memastikan tidak ada lagi aktor-aktor negara yang ikut terlibat ataupun jika tetap ada maka langkah tegas perlu untuk diambil,” katanya.

Christina menyampaikan keprihatinanya terhadap angka korban TPPO yang relatif tinggi. Bahkan, beberapa korban TPPO tersebut kembali ke Tanah Air dalam kondisi meninggal.

Upaya memastikan kehadiran negara untuk melindungi warga negaranya tidak bisa dikompromikan oleh apa pun. ”Soal TPPO ini memang amat serius yang butuh perhatian dan komitmen kuat semua pihak,” ujarnya.

Dia optimistis di bawah Ketua Harian Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pemberantasan TPPO dapat dioptimalkan. Meski demikian, aspek lain seperti pencegahan melalui edukasi terus-menerus kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam kerja sindikat perdagangan orang tersebut juga tidak boleh diabaikan.

”Momentum ini harus kita manfaatkan, sinergi harus dikuatkan, di tengah komitmen Presiden yang kuat, kami di DPR akan mendukung penuh upaya tersebut sehingga semakin optimal,” kata Christina.

Sebelumnya, pada rapat terbatas mengenai permasalahan TPPO di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (30/5/2023), Presiden Jokowi menegaskan perlunya dilakukan restrukturisasi Satgas tim TPPO untuk segera mengambil langkah cepat penanganan masalah tersebut. ”Saya juga memerintahkan jajaran Kepolisian (Negara) Republik Indonesia untuk menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat perdagangan orang,” kata Presiden melalui akun Instagram resminya, Selasa.

Dukungan terhadap langkah yang diperintahkan Presiden Jokowi terkait restrukturisasi kelembagaan agar lebih berperan dalam memerangi perdagangan orang juga disuarakan Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo. Ini karena, dalam tiga tahun terakhir, terutama pada masa pandemi Covid-19, ada peningkatan kasus perdagangan orang yang luar biasa, baik kasus-kasus yang konvensional maupun kasus-kasus dengan modus baru.

Wahyu mengatakan, kasus perdagangan orang dengan modus baru dimaksud semisal dengan kejahatan digital. Dia berharap revitalisasi gugus tugas TPPO dapat memaksimalkan modalitas yang sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. ”Apa itu modalitasnya? Tentu kita punya Undang-Undang TPPO, meskipun dalam pandangan kami undang-undang ini harus direvisi sesuai dengan semangat jaman,” katanya.

Selain itu, Wahyu melanjutkan, Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi ASEAN Against Trafficking in Person. ”Dan, saya kira yang penting lagi, gugus tugas ini bisa menjalankan komitmen nasional Indonesia (untuk) menindaklanjuti Deklarasi ASEAN memerangi perdagangan orang, khususnya dalam penyalahgunaan teknologi,” ujarnya.

Komitmen nasional itu, menurut Wahyu, merupakan wujud tanggung jawab Indonesia yang mempromosikan deklarasi yang lahir di KTT ASEAN di Labuan Bajo tersebut. Tak hanya itu, gugus tugas juga diharapkan bekerja sistematis dan mengedepankan penyelesaian kejahatan perdagangan orang melalui penegakan hukum.

Migrant Care tidak menginginkan ada pihak yang menggembar-gemborkan akan menyikat sindikat, tetapi ironisnya dalam tiga tahun terakhir ini sindikatlah yang justru menguasai proses penempatan pekerja migran. Penguasaan proses penempatan oleh sindikat tersebut mengakibatkan pekerja migran terperangkap dalam praktik perdagangan orang.

Sementara secara terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengungkapkan, Kemendagri telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan TPPO. Salah satunya melakukan verifikasi dan validasi dengan cermat dalam setiap penerbitan dokumen kependudukan. ”Verifikasi dan validasi itu, misalnya, usia jangan sampai dituakan, lalu juga memastikan hubungan anak dengan kepala keluarga atau orangtua,” katanya.

Upaya lain adalah dengan mensyaratkan adanya akta kelahiran, kartu keluarga, serta KTP elektronik bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, dalam penerbitan paspor. Selain itu, juga melakukan pengecekan biometrik atau card reader KTP elektronik warga yang mengajukan permohonan penerbitan paspor. Hal penting lain yang dilakukan adalah memverifikasi identitas pemohon berbasis NIK berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.