NASIONAL

Keterlambatan Pengumuman Seleksi Bawaslu Mengundang Pertanyaan

JAKARTA — Sejumlah elemen masyarakat sipil mempertanyakan keterlambatan pengumuman seleksi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Keterlambatan mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023.

Jadwal pengumuman anggota Bawaslu terpilih pada awalnya akan dilakukan 12 Agustus, dilanjutkan pelantikan pada 14 Agustus. Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membuat surat edaran yang berisi jadwal pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota pada 16-20 Agustus.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita di Jakarta, Selasa (15/8/2023), mengatakan, dengan masa jabatan Bawaslu di 514 kabupaten/kota yang telah selesai pada 14 Agustus, keterlambatan itu mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di daerah. ”Belum dilantiknya Bawaslu hasil seleksi mengakibatkan kekosongan pengawasan tahapan pemilu,” ujarnya, dilansir Kompas.

Menurut Mita, proses seleksi semestinya bisa dilakukan sesuai jadwal karena hanya melibatkan tim di tingkat daerah. Proses seleksi dilakukan tim seleksi yang dibentuk Bawaslu, dilanjutkan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu provinsi. Dalam hal ini, Bawaslu hanya cukup mengonfirmasi nama-nama anggota Bawaslu terpilih hasil seleksi yang dilakukan Bawaslu provinsi. ”Harusnya Bawaslu RI cukup mengonfirmasi,” katanya.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada alasan penundaan pengumuman seleksi Bawaslu kabupaten/kota selama prosesnya dilakukan secara rasional dan transparan. Selama proses seleksi, tidak ada pula masalah teknis yang mengakibatkan seleksi berjalan tidak sesuai jadwal. Penundaan pengumuman justru membuat publik mempertanyakan dugaan konflik kepentingan dalam proses penentuan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih.

”Terkait dengan (rapat) pleno yang belum selesai, memang perlu menjadi catatan. Karena menandakan dugaan kepentingan politik dalam prosesnya sehingga prosesnya menjadi lebih lama,” katanya.

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pengumuman hasil seleksi Bawaslu kabupaten/kota seharusnya tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan. Terlebih, keterlambatan terjadi dua kali, yakni saat pengumuman tim seleksi dan kembali terulang pada tahapan pengumuman hasil seleksi. Jika proses seleksi penyelenggara pemilu di daerah berlangsung kredibel, seharusnya tidak akan terjadi keterlambatan. ”Saya menduga ada keberpihakan Bawaslu RI terhadap calon-calon tertentu,” ujarnya.

Neni berharap proses seleksi Bawaslu di daerah tidak disusupi kepentingan pragmatis kelompok ataupun hegemoni identitas tertentu. Sebab, kehadiran Bawaslu yang kompeten amat menentukan kualitas Pemilu 2024. Terlebih, Pemilu 2024 yang sangat kompleks membutuhkan peran pengawas yang siap bekerja, memiliki komitmen dan integritas tinggi, serta tidak terafiliasi pada kepentingan politik tertentu.

”Saya khawatir adanya kekosongan jabatan di 514 Bawaslu kabupaten/kota berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara, apalagi diperparah dengan kondisi minimnya transparansi dan akuntabilitas saat proses seleksi berlangsung,” kata Neni (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.