NASIONAL

Penguatan Aturan Dana Kampanye Persempit Celah Korupsi Politik

JAKARTA— Rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk memperkuat regulasi tentang dana kampanye harus ditindaklanjuti seluruh pemangku kepentingan pemilu. Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu dengan didukung Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Pemilu agar rekomendasi bisa seutuhnya dilaksanakan sehingga celah korupsi di sektor politik bisa dikurangi.

Seperti dikutip dari Laporan Final Tim Percepatan Reformasi Hukum, setidaknya ada tiga rekomendasi jangka pendek untuk mencegah korupsi di sektor politik melalui penguatan regulasi dana kampanye.

Pertama, pengembalian kewajiban deklarasi kekayaan bagi calon peserta pemilu. Selanjutnya penambahan ketentuan tentang sanksi jika ada penggunaan dana kampanye di luar rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Ketiga, pemantauan penerapan aturan yang mewajibkan publikasi laporan dana kampanye bagi calon dan peserta pemilu secara akurat dan berkala.

Penanggung jawab dari ketiga rekomendasi tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Waktu pelaporan atas rekomendasi tersebut pada Desember 2023.

Anggota KPU, Idham Holik, mengklaim, sebagian besar dari rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum sudah dilakukan. Terkait pengembalian kewajiban deklarasi kekayaan bagi calon peserta pemilu, KPU sudah merancang ketentuan agar setiap bakal calon presiden dan wakil presiden berkenan memublikasikan kekayaannya.

”Kami sudah merancang kewajiban deklarasi kekayaan bagi bakal capres-cawapres dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, sebelum rekomendasi ini dikeluarkan,” ujarnya di Jakarta, dilansir Kompas, Minggu (17/9/2023).

Sementara terkait penggunaan dana kampanye di luar RKDK, ia mengakui hal tersebut sering kali dikeluhkan calon anggota legislatif (caleg). Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur sumbangan dana kampanye harus melalui rekening yang dilaporkan, termasuk jika caleg menggunakan uang pribadinya tetap harus masuk dalam rekening dana kampanye sehingga ada transparansi dana kampanye.

”Memang dalam praktiknya kami berhadapan dengan caleg yang beralasan enggan memasukkan dana kampanye ke RKDK, tetapi kami terus meyakinkan parpol agar melakukan pencatatan dana kampanye dalam RKDK karena sifatnya wajib,” tutur Idham.

Lebih jauh, lanjutnya, KPU selalu memublikasikan laporan dana kampanye kepada masyarakat. Laporan dipublikasikan setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik yang ditujuk oleh KPU untuk melakukan pemeriksaan.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, rekomendasi tersebut belum semuanya dilaksanakan oleh KPU. Kewajiban deklarasi kekayaan bagi calon peserta pemilu tidak diatur dalam pencalonan anggota legislatif. Sementara penambahan ketentuan tentang sanksi tidak bisa dilakukan mengingat PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye sudah diundangkan.

Selain itu, pemberian sanksi perlu diatur bukan hanya setelah laporan akhir dana kampanye (LADK) yang telah diaudit. Perlu mekanisme pemberian sanksi di awal maupun di tengah masa kampanye karena kecenderungan peserta pemilu tidak melengkapi laporan dana kampanye. Hal ini biasanya terjadi pada parpol yang tidak mendapatkan kursi.

Khoirunnisa pun pesimistis seluruh rekomendasi bisa dilaksanakan sebelum tenggat pelaporan pada Desember 2023. Sebab, sebagian aturan, misalnya soal pencalonan anggota legislatif dan dana kampanye sudah diterbitkan. Sementara pengaturan sanksi yang lebih ketat membutuhkan perubahan undang-undang.

”Apalagi KPU periode sekarang tidak progresif dan cenderung hanya mengatur apa saja yang sudah diatur di undang-undang,” tuturnya.

Oleh karena itu, Khoirunnisa berharap rekomendasi bisa dilakukan dalam jangka panjang. Pemerintah melalui desk pemilu harus menyamakan persepsi untuk menindaklanjuti rekomendasi ini. Sebab, sifat dari rekomendasi tidak mengikat sehingga dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak untuk mengimplementasikannya. Oleh karena itu, Khoirunnisa berharap rekomendasi bisa dilakukan dalam jangka panjang. Pemerintah melalui desk pemilu harus menyamakan persepsi untuk menindaklanjuti rekomendasi ini. Sebab, sifat dari rekomendasi tidak mengikat sehingga dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak untuk mengimplementasikannya.

Sebab, penguatan regulasi mengenai dana kampanye bisa mengurangi celah korupsi politik sejak dari hulu ketika perekrutan melalui pemilu. Jika sejak awal kontestasi para peserta pemilu transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana untuk kontestasi, bisa mencegah penggunaan dana ilegal yang bisa berujung pada korupsi untuk mengembalikan modal.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengapresiasi rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang terkait dengan permasalahan pemilu. Menurut dia, usul yang disampaikan berangkat dari realita permasalahan integritas selama penyelenggaran pemilu beberapa waktu lalu. Sebab, selama ini, laporan dana kampanye masih bersifat formalitas dan tidak ada penelusuran investigatif lebih lanjut tentang penggunaan dana kampanye.

”Cuma diberi centang sudah melaksanakan, sementara problem sebenarnya adalah bagaimana kita patut mencurigai dana itu apakah berasal dari tindak kejahatan secara ekstremnya,” ujarnya.

Begitu pula dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang juga minim verifikasi lanjut. Problem lainnya adalah proses pencalonan anggota legislatif yang masih diserahkan ke partai politik, baru kemudian dari parpol didaftarkan ke KPU. Hal ini membuat masyarakat tidak dapat mengetahui laporan dana kampanye caleg.

”Memang itu bisa dilihat dalam laporan LPPDK. Tetapi, itu baru dapat diakses setelah pemungutan suara sehingga aspek pengawasan secara berjenjang tidak dapat dilakukan,” katanya.

Lebih jauh, pengaturan mengenai dua hal tersebut perlu dengan revisi undang-undang di mana membutuhkan keterlibatan lembaga legislatif. Perlu perdebatan yang sangat panjang dan dukungan masif dari masyarakat sipil. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.