InforialPOLITIK & HUKUM

Diduga Bunuh Brimob, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

MANOKWARI, papuabaratnews.coFrans Aisnak dan Pontius Wakom, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Briptu Mesak Viktor Ulung seorang anggota Brimbob Polda Papua Barat, diganjar dengan hukuman berbeda dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, Pieter Louw.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat pekan lalu (6/11/2020), dengan agenda pembacaan surat tuntuan dari JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Sonny A.B Laoemoery.

JPU menyatakan terdakwa Frans Aisnak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Pontius Wakom dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut amanat Pasal 340 KUHPidana, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa, kedua terdakwa melalui penasehat hukum mereka Yan Christian Warinussy memohon kepada Majelis Hakim agar dapat diberikan waktu untuk menyampai Pledoi atau nota pembelaan.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat pekan ini dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Perlu diketahui, Briptu Mesak Viktor Pulung adalah salah satu anggota Polri dari Satuan Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor. Anggota tugas pengamanan itu ditemukan tewas secara mengenaskan dalam kamarnya di basecamp PT Wana Galang Utama (WGU), Distrik Moskona Selatan Kabupaten Teluk Bintuni.

Korban ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan leher dalam kamarnya di basecamp PT WGU. Pembunuhan berencana bermotifkan pencurian senjata api (Senpi) itu, disinyalir berlangsung pada Dini hari 15 April lalu. Senjata milik korban, yakni AK 101 beserta magasen dan peluru hingga kini belum ditemukan.

Diduga pelaku pembunuhan tersebut berjumlah tujuh orang, dimana dua diantaranya berhasil diamankan jajaran Kepolisian, yaitu Frans Aisnak dan Pontius Wakom. Sementara lima terduga pelaku lain, yakni YA, MA, IO, TA dan AF masih buron dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua Barat.(PB13)

**Berita ini Telah TErbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 9 November 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.