InforialPOLITIK & HUKUM

Korupsi Dinas Perumahan Papua Barat, Warinussy Desak Polda Limpahkan LMS dan ND

MANOKWARI, papuabaratnews.coDirektur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, mendesak Kepolisian Daerah Papua Barat untuk segera melimpahkan berkas dan barang bukti berserta tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan berdirinya Kantor Dinas Perumahan Papua Barat.

“Saya sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura terkait banding klien saya, yakni Hendry Wailian Kolondam selaku mantan Kepala Dinas Perumahan. Klien saya terbukti, untuk itu Polda Papua Barat harus segera melaksanakan tahap II para tersangka lain, yakni LMS dan ND,” kata Warinussy kepada Papua Barat News, Sabtu (2/5/2020).

Ia menjelaskan, salinan putusan tertanggal 16 April 2020, dengan Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2020/PT.JAP terkait masa hukuman yang akan dijalani kliennya tersebut, diserahkan oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.

Dalam salinan putusan tersebut, Hakim Tinggi menyatakan, Hendry Wailian Kolondam terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Pertimbangan Hakim Tinggi dalam memberatkan pidana tersebut, ialah karena saat transaksi kepada pihak ketiga, yakni LMS, Hendry Wailian Kolondam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dokumen resmi untuk diterbitkannya SP2D yang kini menjadi beban pengeluaran dalam DPA-SKPD.

“Demikian pertimbangan yang memberatkan, tetapi kkien saya tidak dihukum membayar uang pengganti, karena fakta persidangan membuktikan bahwa beliau sama sekali tidak menerima dana dari potensi kerugian negara pada perkara tersebut,” ujar Warinussy.

Oleh sebab itu, dari sisi hukum pembuktian pidana, menurut salah satu advokad senior itu, keterlibatan tersangka LMS dalam kasus pengadaan lokasi tanah berdirinya Kantor Dinas Perumahan Papua Barat menemui titik terang. Dimana unsur kerugian negara tak lepas dari tanggung jawab LMS.

“Ini saatnya, Polda Papua Barat sudah naik status jadi tipe A, maka sudah saatnya pembuktian, dengan melimpahkan berkas perkara tersangka LMS dan juga ND ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, guna proses persidangan,” kata Warinussy.(PB13)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.