POLITIK & HUKUM

Penyidik Limpahkah Berkas Perkara Pungli Kamar Jenazah

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Penyidik kepolisian Resor (Polres) Manokwari, Senin (29/3/2021), melimpahkan berkas perkara dugaan Pungutan Liar alias Pungli tarif pengurusan jenazah di RSUD Manokwari kepada Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Kasus ini menyeret koordinator kamar jenazah berinisial AGO, sebagai tersangka.

Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Musa Jedi Permana mengatakan, status kasus tersebut kini tinggal menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut umum. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan langsung melaksanakan pelimpahan tahap 2.

“Kasus dugaan Pungli kamar jenazah sudah kita limpahkan, itu tahap 1. Tahap 2 (pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) akan langsung kita lakukan apabila jaksa menyatakan berkas perkara (tahap 1), lengkap,” kata Permana kepada Papua Barat News di ruang kerjanya, Senin (29/3/2021).

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya memiliki waktu dua minggu untuk meneliti berkas perkara.

“Berkas perkaranya masih diteliti. Kita punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara, sejak dilimpahkan oleh penyidik. Ditunggu saja,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian menetapkan seorang tersangka tunggal berinisial AGO sebagai tersangka dalam kasus tersebut. AGO yang berperan sebagai koordinator pada kamar jenazah di RSUD Manokwari, diduga bertindak sendiri dalam menerapkan Pungli kepada keluarga pasien.

Berdasarkan hasil penyidikan, AGO meraup keuntungan sebanyak Rp13 juta lebih, selama melakukan aksi Pungli. Keuntungan didapat dengan cara menaikan harga pengurusan (memandikan dan mengawetkan) jenazah. Meski penawaran masih bisa dilakukan, namun AGO mematok tarif Rp6 juta/jenazah kepada keluarga pasien.

Harga tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Sebab, retribusi yang diwajibkan hanyalah sebesar Rp130 ribu untuk biaya memandikan, dan Rp250 ribu untuk biaya pengawetan jenazah.

Selain Pungli, AGO juga diduga telah menggelapkan uang retribusi penerimaan pengurusan jenazah. Sebab, tersangka diketahui tidak pernah menyetorkan biaya pengurusan jenazah kepada Bendahara Penerimaan RSUD Manokwari.

Alhasil, AGO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (PB13)

**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 30 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.