InforialPOLITIK & HUKUM

Polda Tegaskan Pembubaran Demo karena Langgar Prokes

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menegaskan, pembubaran aksi demonstrasi penolakan keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus) di Kota Manokwari, karena melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes).
Polisi berulang kali mengimbau agar massa mematuhi prokes dan menjaga jarak, namun imbauan tersebut diabaikan oleh massa aksi.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, jumlah massa yang melanggar prokes ada 106 orang. Mereka diamankan dari empat titik aksi yakni depan Kampus Unipa, Tugu Amban, lampu merah Makalouw dan Reremi Puncak.
“Sudah diingatkan sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan. Mereka langgar prokes,” kata Adam yang ditemui awak media, Selasa (25/5/2021).
Dia melanjutkan, ratusan massa aksi demo itu diamankan ke Markas Satuan Brimob Polda Papua Barat untuk dilakukan tes Swab. Tindakan pembubaran demo ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus korona.
Apabila ada yang terindikasi positif, maka disarankan untuk dikarantina.
“Mereka nanti diswab semua,” ujar Adam.
Dia juga menerangkan, selebaran terkait aksi penolakan Otsus jilid dua yang beredar di media sosial sejak Senin malam (24/5/2021), dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami masih telusuri sumber selebaran itu,” ucap Adam.
Untuk mengantisipasi agar Manokwari tetap kondusif, maka aparat gabungan terlebih dahulu disebar ke sejumlah titik. Jumlahnya mencapai 813 personil terdiri dari personil Polda Papua Barat, Brimob Polda Papua Barat, Polres Manokwari, Polres Manokwari Selatan dan Kodim 1801/Manokwari.
Dari pantau awak media, aktivitas masyarakat tetap berjalan normal seperti sediakala. Hingga berita ini diturunkan, aparat keamanan masih disiagakan di beberapa lokasi.
Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Indonesia telah mengalami demokratisasi yang dibuktikan dengan aksi demonstrasi tak perlu mengajukan izin seperti masa Orde Baru.
Meski demikian, aparat kepolisian berwenang membubarkan demonstrasi apabila terjadi pelanggaran, terutama dalam masa pandemi seperti sekarang ini.
“Demo kalau melanggar baru dibubarkan. Ini tantangan kita,” ujarnya.(PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.