Berita UtamaPOLITIK & HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kabulog Manokwari Langsung Ditahan

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan Rahmat Hidayat (RH), mantan Kepala Sub Divre Perum Bulog Manokwari periode 2018-2019 usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras senilai Rp 40 miliar pada Perum Bulog Sub Devisi Regional Manokwari. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejati Papua Barat Wilhemus Lingitubun melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Syafiruddin mengatakan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 9.032 miliar dari total anggaran pengadaan beras sebesar Rp40 miliar lebih. Kerugian tersebut merupakan hasil audit investigasi BPKP Papua Barat.

“RH kita tetapkan tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan beras pada Gudang Perum Bulog Manokwari Timur dan Manokwari Barat, Kantor Cabang Manokwari Wilayah Papua dan Papua Barat,” kata Syafiruddin dalam sesi press conference bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Manokwari, Senin 22 Maret 2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rahmat Hidayat efektif diberlakukan masa penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Maret hingga 10 April 2021, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 71/R.2/Fd.1/03/2021.

“RH dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Syafiruddin.

Kronologis kejadian

Dalam press conference tersebut, terungkap bahwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan beras pada Perum Bulog Sub Divre Manokwari, sedikitnya melibatkan lima orang lain sebagai pelaku, dengan kualifikasi peran yang berbeda-beda.

Syafiruddin menerangkan, bahwa selama menjalankan aksi penyimpangan tersebut, Rahmat Hidayat dibantu oleh EFG selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan (Satker ADA DN) tahun 2018, NH selaku Satker ADA DN tahun 2019, FR selaku Ketua Satker ADA DN 2019, serta M dan S selaku kepala gudang.

Dalam perannya, Rahmat Hidayat memerintahkan EFG, NH, FR, M dan S untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggungjawaban pengadaan beras agar sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), sehingga realisasi anggaran pengadaan beras dari Bulan Maret 2018 hingga September 2019 sebesar Rp40 miliar, dapat dicairkan dan dikuasai oleh tersangka Rahmat Hidayat.

“Satker ADA DN Sub Divre Manokwari tidak pernah menerima anggaran pengadaan, melainkan dikuasai oleh tersangka RH. Dia dibantu oleh lima orang itu, tetapi status mereka sementara ini masih sebagai saksi. Belum kita tetapkan tersangka,” kata Syafiruddin.

Lebih lanjut, Syafiruddin mengatakan, bahwa kecurangan yang secara bersama-sama dilakukan oleh Rahmat Hidayat, terungkap setelah dilakukan penghitungan stock opname beras dari audit Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Perum Bulog.

Berdasarkan hasil audit internal Bulog, terdapat kekurangan volume beras yang semestinya dibeli sesuai SPK senilai Rp9.032 miliar, dengan perincian jumlah (kuantum) sebanyak 4.734.530 Kilogram dan uang yang telah dicairkan sebesar 1.037.973,91 Kilogram beras.

“Jadi ada ketidak sesuaian disitu, terdapat kekurangan volume pengadaan beras dari uang telah dicairkan. Hasil audit internal Bulog diperkuat dengan hasil audit investigasi BPKP Papua Barat. Total kerugian negara Rp9.032 miliar lebih,” ujar Syafiruddin.

“Untuk lima orang lainnya itu pasti akan kita tetapkam tersangka juga, satu-satu kita selesaikan,” katanya lagi.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan mengatakan, penyimpangan anggaran oleh Rahmat Hidayat bukan baru kali ini dilakukan. Sebelumnya, Rahmat Hidayat telah melancarkan aksi serupa di Perum Bulog wilayah Nabire Provinsi Papua.

Aksi penyimpangan tersebut kembali dilakukan RH saat menjabat sebagai Kepala Sub Divre Manokwari, dengan modus yang sama. Saat ini, kata Wuisan, kasus RH yang terjadi di Nabire tengah dalam penanganan penyidik Kejati Papua.

“Jadi dia (RH) bukan kali ini dia lakukan penyimpangan. Sebelumnya sudah dia lakukan di Nabire. Pindah kesini (Manokwari) dia buat lagi. RH sekarang menjalani dua kasus yang serupa, di dua wilayah hukum berbeda,” ujar Wuisan. (PB13)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 23 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.