Berita Utama

Kampung Wajib Anggarkan BLT

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Tahun 2021 setiap kampung wajib menganggarkan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) melalui dana desa (dandes). Diketahui prioritas dana desa tahun 2021 dengan Permendes No.13 bahwa BLT dana desa wajib dilaksanakan dan dianggarkan selama 12 bulan. Masing-masing kampung sebesar Rp. 300 ribu per KK selama 12 bulan.

“Kita sudah siapkan surat untuk mewajibkan kampung agar menganggarkan dari dana desa 2021 untuk BLT selama satu tahun,” ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari, Jeffry Sahuburua, Senin, (25/1/2021).

Ia menyebutkan, jumlah dana desa yang dikeluarkan oleh kampung tidak sama, tergantung dari jumlah penerima. Dikatakan Jeffry, berdasarkan Permendes No. 6 Tahun 2020, BLT tahap pertama besarannya Rp. 600 ribu per bulan selama tiga bulan mulai April-Juni. Disusul Permendes No. 7 Tahun 2020 sebesar Rp. 300 ribu per bulan, mulai Juli-September. Kemudian Permendes No. 14 Tahun 2020 sebesar Rp. 300 ribu mulai Oktober-Desember 2020.

Kriteria penerima BLT tahun ini tetap sama seperti tahun lalu, dan data penerima di tahun 2020 akan diverifikasi kembali di tahun ini. Jika ada yang sudah tidak layak maka akan dihapus dan bagi yang belum terdata di tahun 2020 akan didata kembali.

“Kewenangan pendataan ada di kampung. Kriterianya sama saja, yang jelas mereka termasuk dalam kategori keluarga miskin dan tidak terdaftar sebagai penerima PKH maupun BPNT dan bantuan sosial lainnya. Penerima manfaat wajib menerima satu (bantuan) saja,” tukas Jeffry. (PB19)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 26 Januari 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.