Berita Utama

Kolega Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS

JAKARTA – Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G setelah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa lembaganya masih mendalami satu per satu keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi BTS tersebut.

Penyidik, kata dia, terus memeriksa saksi-saksi kasus rasuah ini. “Ada enam dari tujuh saksi yang diperiksa hari ini (kemarin),” kata Ketut di kantornya, Rabu (17/5/2023).

Ketut enggan merinci identitas keenam saksi tersebut. Ia juga tak membenarkan saat dimintai konfirmasi mengenai informasi bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah Gregorius Alex Plate, adik Johnny Plate. Ketut juga tak menjelaskan peluang menetapkan Gregorius sebagai tersangka. “Nanti kami sampaikan semua dalam bentuk rilis,” kata dia.

Kejaksaan Agung mengumumkan status tersangka Johnny Plate dalam perkara dugaan korupsi BTS, Rabu (17/5/2023). Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun tersebut. Salah satu di antaranya, Plate diduga pernah meminta uang Rp 500 juta per bulan sebagai biaya operasional.

Kejaksaan Agung menyelidiki kasus ini sejak November tahun lalu. Hingga saat ini, Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka, selain Johnny Plate. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli human development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Satu nama yang juga diduga terlibat dalam perkara ini adalah Jemy Sutjiawan, bos PT Sansaine Exindo—subkontraktor perusahaan yang diduga menguasai konsorsium proyek BTS 4G di bawah Fiberhome, PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra), dan PT Multi Trans Data (MTD). Konsorsium usaha ini memenangi tender paket I dan II. Paket I berupa pembangunan 1.364 unit BTS di Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan senilai Rp 5,1 triliun. Lalu paket II berupa pengadaan 1.336 unit BTS di Sulawesi dan Maluku dengan anggaran Rp 4,4 triliun.

Jemy melalui PT Sansaine Exindo diduga menguasai 68 persen proyek atau 1.019 BTS pada 2021. Di kalangan pengusaha telekomunikasi, Jemy dikenal sebagai orang yang membawa masuk Huawei ke Indonesia. Dalam proyek ini, Jemy diduga tidak menggunakan semua anggaran dari pemerintah untuk mengerjakan proyek menara. Sebagian anggaran proyek itu diduga ditransfer ke rekening milik Rafli bin Ridwan.

Jemy disebut-sebut sebagai orang dekat Johnny Plate. Ia pernah semeja dengan Johnny Plate dalam rapat membahas proyek BTS di Bali pada 18 Maret 2022. Anggota staf khusus Johnny Plate, Dedy Permadi, yang pernah dimintai konfirmasi, mengatakan bahwa Johnny Plate baru mengenal Jemy setelah kontrak proyek BTS yang dikerjakan konsorsium Fiberhome ditandatangani. “(Kenal) biasa saja sebagai mitra BAKTI Kominfo,” kata Dedy.

Jemy diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus ini pada 22 Februari lalu. Pemeriksaan Jemy bersamaan dengan pemeriksaan Direktur Bisnis Koperasi USO, Anis Saiful Bachri; Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa, Yoyarib Sanu; subkontraktor PT Rambinet Digital Network, Don Hendri; Direktur PT Sarana Global Indonesia, Bayu Errianto Afpia; Account Manager PT ZTE Indonesia, Mikael Wahyu Diantama; Muhammad Yunus selaku pihak swasta, dan Ruslan Alamsari dari Money Changer PT Karya Utama.

Anang Achmad Latif menceritakan peran Jemy kepada penyidik. Ia mengatakan, Jemy dan Galumbang Menak diduga sebagai pihak yang menyediakan uang permintaan Johnny Plate senilai Rp 500 juta per bulan melalui Irwan Hermawan dan dirinya. “Dia (Jemy) sendiri yang agresif meminta untuk membayar hotel sehingga saya meminta Lulu untuk menyampaikan ke Jemy untuk membayar,” kata Anang kepada penyidik.

Jemy, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak, serta beberapa nama lain, merupakan orang dekat Johnny Plate. Mereka sering main golf bersama. Gregorius Alex Plate juga diduga ikut cawe-cawe proyek BTS ini.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa Gregorius sempat menyerahkan uang Rp 534 juta kepada Johnny Plate. Uang itu diduga berasal dari Irwan Hermawan.

Jaksa Agung St. Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan masih terus mengembangkan pengusutan kasus ini setelah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari proyek tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Johnny Plate dan Gregorius Alex Plate. “Kalau nanti faktanya (di persidangan) terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny Plate), kami tidak akan mendiamkan ini,” kata Burhanuddin saat menggelar konferensi pers bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023). (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.