Berita UtamaInforial

Kuasa Hukum HEBO Siap Berikan Klarifikasi

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Hermus Indou-Edi Budoyo yang disingkat dengan akronim “HEBO”, siap memberikan klarifikasi ke Gakkumdu atas laporan dugaan politik uang yang melibatkan salah satu kliennya dalam pelaksanaan Pilkada Manokwari.

Kuasa Hukum HEBO, Jimmy Ell, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu untuk menjadwalkan waktu untuk dapat memberikan keterangan dan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tersebut.

“Kami sudah ketemu dengan Gakkumdu. Mudah-mudahan bisa dijadwalkan secepatnya,” ujar Jimmy yang didampingi kuasa hukum lainnya Frengky Wambrauw.

Jimmy mengatakan, pihaknya perlu meluruskan kepada publik bahwa informasi yang tersebar melalui media sosial tidak dapat dijadikan sebagai bukti tindak pelanggaran. Oleh karena itu, warga masyarakat hendaknya cerdas dalam memanfaatkan media sosial dan juga pintar mengkonsumsi setiap informasi yang beredar.

“Bukan hanya penerima tetapi juga bagi penyebar informasi. Harus sampaikan sesuai dengan data yang jelas,” ungkapnya.

Dirinya berujar, setiap penyebar informasi harus bisa mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikannya tersebut secara hukum. Dia menilai informasi tersebut merupakan sebuah tuduhan langsung yang dialamatkan kepada kliennya. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan tuntutan balik kepada penyebar informasi tersebut.

“Kami akan pidanakan siapa pun yang menyebar informasi dan tuduhan kepada klien kami,” kata Jimmy.

Lebih lanjut dia mengatakan, laporan tersebut dikarenakan pihaknya merasa ada penyebutan nama istri dari Calon Bupati Manokwari Hermus Indou yang diduga melakukan politik uang pada pelaksanaan Pilkada beberapa waktu lalu.

“Kita akan laporkan pidana karena terang-terangan menyebut nama ibu calon Bupati Hermus Indou. Padahal belum ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata dia.

Semenatara itu, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Papua Barat menyiapkan sejumlah bukti terkait dugaan politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Manokwari.

Ketua DPD GMPK Papua Barat, Ayub Msiren, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan dugaan pemberian uang kepada sejumlah ketua TPS oleh istri dari salah satu kandidat bupati.

Dia mengaku, bukti-bukti tersebut sedang dikumpulkan untuk diserahkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang sudah memeriksa saksi-saksi.

“Kemarin sejumlah saksi sudah diperiksa. Bukti-bukti pendukung segera kami serahkan,” kata Ayub, Rabu (16/12/2020).

GMPK juga terus memperkuat koordinasi dengan jaringannya di Manokwari sehingga bisa memperbanyak saksi dan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pemeriksaan awal.

Sebelumnya, Bawaslu Manokwari melalui Sentra Gakkumdu menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada berupa adanya dugaan politik uang dalam perhelatan Pilkada Manokwari 2020 waktu lalu. Laporan tersebut diterima pada Jumat (11/12/2020).

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Manokwari, Nurlaila Muhamad, mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pemberian uang oleh pendukung salah satu paslon Kepala Daerah Manokwari kepada sejumlah satuan kerja penyelenggara Pilkada di TPS yang ada di wilayah Arowi.

“Kami masih melakukan kajian untuk mendalami laporan tersebut. Jadi belum bisa kasih keterangan lebih,” kata Nurlaila.

Dia mengatakan, sesuai dengan prosedur hukum, pihaknya bersama jajaran di sentra Gakkumdu yang juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Akan tetapi, saat ini belum bisa menyampaikan informasi pasti terkait kebenaran laporan tersebut karena masih sedang ditangani.

“Lagipula sangat tidak etis saya menyampaikan sesuatu hal yang menjadi kewenangan tiga instansi,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan menindaktegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam rangka mewujudkan Pilkada yang bersih dan bermartabat. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat tentang independensi lembaga pengawasan dalam menjalankan tugasnya.

“Hal ini tidak bisa dirahasiakan. Akan kita sampaikan ke publik apabila sudah ada kejelasan dari hasil kajian kami,” lanjut Nurlaila. (PB25)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 17 Desember 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.