Berita UtamaInforialPOLITIK & HUKUM

LP3BH Tagih Janji Polisi Ungkap Kematian Sumiati

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, kembali menagih janji Kepolisian soal penuntasan kasus pembunuhan Sumiati Simanullang (34).

Pada awal Maret lalu, Sumiati Simanullang dilaporkan hilang dan ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan di pinggir jalan setapak kawasan Sowi Gunung. Hasil autopsi menunjukan, terdapat jejak senyawa kimia yang membuat Simanullang menghembuskan nafas terakhir.

“Kami menuntut Kepolisian yang telah berjanji di hadapan publik untuk menuntaskan kasus ini. Polisi sebaiknya buka saja, termasuk melakukan rekonstruksi (reka ulang adegan) agar peran dan tersangka lain dapat terungkap,” kata Warinussy saat ditemui Papua Barat News di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (1/10/2020).

Warinussy menegaskan sebagai advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Polisi harus menuntaskan kasus pembunuhan berencana tersebut, sehingga dapat melahirkan rasa keadilan bagi seluruh keluarga korban dan tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

“Polisi harus menuntaskan kasus pembunuhan berencana tersebut dan menyeret semua yang terlibat ke meja hijau, agar masyarakat tidak senantiasa curiga dan terus bertanya. Selain itu, penuntasan kasus ini juga akan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Warinussy.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Manokwari Roberto Sohilait saat dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan. Sebab, menurutnya, proses hukum kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan penyidikan Kepolisian.

“Penyidik Polres belum melimpahkannya kepada kami jadi saya tidak bisa berkomentar banyak tentang kasus itu karena belum menjadi ranah kami, itu masih ranahnya Polisi. Nanti ya, kalau sudah dilimpahkan. Kita tunggu saja,” kata Sohilait.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi mengungkap, bahwa penyidik Polres masih menyiapkan atau merampungkan penyusunan berkas perkara terhadap tersangka DI (28), guna proses pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

“Belum ada penambahan tersangka, sementara ini masih satu orang. Berkasnya perkaranya  sedang persiapan tahap 1, masih dirampungkan, masih ada beberapa perbaikan. Kita tunggu saja, karena begitu jaksa nyatakan lengkap, langsung kita tahap 2 kan,” ujar Erwindi. (PB13)

**Artikel ini Sudah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 2 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.