Berita Utama

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan DPD, Senin (29/4/2024). Sebanyak 297 perkara yang diregister akan disidangkan secara paralel dalam tiga panel hakim konstitusi. Partai Gerindra dan Demokrat menjadi partai politik yang paling banyak mengajukan sengketa hasil pemilihan legislatif.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK telah meregistrasi 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Sembilan hakim konstitusi yang terbagi menjadi tiga panel akan memeriksa semua perkara tersebut secara simultan.

Hakim pada panel I yang terdiri dari Suhartoyo (ketua panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah akan memeriksa 103 perkara. Panel II, yakni Saldi Isra (ketua panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, akan menangani 97 perkara. Adapun panel III yang terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih juga akan menangani 97 perkara.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada pukul 08.00, 11.30, 13.30, dan 15.30 untuk memeriksa 79 perkara. “Alokasi waktu untuk setiap perkara tergantung pada kebijakan hakim di setiap panel,“ ujarnya, Senin (29/4/2024).

Berdasarkan data MK, terdapat 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Rinciannya, 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD serta 12 perkara PHPU anggota DPD. Dari 285 sengeta hasil DPD dan DPRD itu,171 perkara diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan.

Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara. Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara.

Sementara 12 perkara PHPU anggota DPD meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah (2 perkara), Papua Selatan (2 perkara), Riau (2 perkara), Maluku (1 perkara), Kalimantan Utara (1 perkara), Nusa Tenggara Timur (1 perkara), Nusa Tenggara Barat (1 perkara), Sumatera Barat (1 perkara), dan Sumatera Utara 1 perkara).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD serta 12 permohonan PHPU anggota DPD. Persiapan telah dilakukan, antara lain berkoordinasi dan mengonsolidasikan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK.

“Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini, KPU telah memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon,“ katanya.

MK menjadwalkan sidang pendahuluan PHPU pileg pada 29 April-3 Mei 2024. Selanjutnya, pada 3-13 Mei 2024, MK akan menerima penyerahan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan. Pada 15-20 Mei 2024 akan dilaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan diiringi dengan pengucapan putusan atau ketetapan pada 21-23 Mei 2024.

Kemudian pada 27-31 Mei 2024 akan diagendakan sidang pemeriksaan lanjutan dan RPH pada 3-6 Juni 2024. Proses sengketa hasil pileg di MK akan diakhiri dengan sidang pengucapan putusan atau ketetapan pada 7-10 Juni 2024. (kom/ant)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.