Berita Utama

OC Kaligis Sebut JPU Manipulasi Surat Tuntutan dan Giring Opini Publik

JAKARTA – Kuasa hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, telah merekayasa surat tuntutannya.

OC Kaligis menganggap bahwa jaksa menggunakan surat dakwaan sebelumnya kala menjatuhi tuntutan kepada Lukas, tanpa membacakan fakta-fakta persidangan.

“Tuntutan yang dibacakan itu dibacakan dakwaan, bukan bukti yang terungkap di persidangan,” kata OC Kaligis usai sidang tuntutan JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Menurut OC Kaligis, tidak ada satu pun barang bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Lukas Enembe. Termasuk, ia membantah soal kliennya yang menggunakan uang haram dari APBD negara untuk bermain judi.

“Mencari Rp 1 miliar dari Lakka (Rijantono Lakka Direktur PT Tabi Papua), itu pun uangnya untuk berobat. Nah dah punya dakwaan kan dua, gratifikasi dan suap. Di mana judinya?,” ujar OC Kaligis.

Sehingga, OC Kaligis berpandangan bahwa JPU sengaja menggiring opini publik agar citra Lukas Enembe menjadi sangat buruk.

“Tapi 17 bukti nanti kami punya rekaman semua saksi yang dimunculkan tidak orang pun saksi di bawah sumpah. Yang mengatakan bahwa mereka memberikan uang suap dan gratifikasi,” terang OC Kaligis.

Sebab itu, ia menegaskan bakal menyusun nota pembelaan bersama kliennya pada 21 September 2023 mendatang.

“Nanti kita dengarkan saja kami punya pembelaan hari Kamis tanggal 21 (September 2023). Ada juga yang enggak pernah diperiksa, kemudian dikatakan diambil sebagian dari berkasnya si Lakka, itu enggak ada sama sekali di dakwaan,” tutur OC Kaligis.

Dalam persidangan, jaksa menyebutkan terdakwa Lukas ditengarai mengalirkan uangnya untuk berjudi di luar negeri, di antaranya ke Manila, Filipina, dan Singapura. Keterangan itu didapat jaksa dari pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dommy Yamamoto, pihak swasta selaku penyedia jasa keuangan.

“Berjudi di Singapura adalah sah-sah saja karena memang diperbolehkan,” kata OC Kaligis.

Sidang Lukas Enembe akan dilanjutkan pada Kamis mendatang, 21 September, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Lukas. (TBN)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.