Berita Utama

Peluang Polda Jemput Paksa Firli Bahuri

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka peluang menjemput paksa Firli Bahuri. Opsi ini akan dipilih jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian pada hari ini.

“Penjemputan paksa menjadi opsi terakhir,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Senin (23/10/2023), dilansir Tempo.

Ade mengatakan penyidik akan lebih dulu menunggu kepastian Firli untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Jika Firli kembali mangkir, penyidik Polda Metro Jaya akan mengirim surat panggilan kedua kepada mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu. Setelah itu, polisi akan memilih opsi penjemputan paksa.

Penyidik Polda Metro Jaya awalnya memanggil Firli untuk dimintai keterangan pada Jumat pekan lalu. Tapi Firli tak memenuhi pemeriksaan dengan alasan sedang ada kegiatan dan butuh waktu mempelajari materi pemeriksaan. Penyidik kepolisian lantas memanggil ulang Firli.

Sesuai dengan rencana, penyidik Polda akan memeriksa Firli sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian, di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB.

Agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya ini bakal berubah atas permintaan Firli. Ade mengatakan penyidik Polda baru saja menerima surat dari pemimpin KPK kemarin pada pukul 21.40 WIB. Surat itu berisi permohonan agar Firli dapat diperiksa di gedung Badan Reserse Kriminal Polri.

“Menindaklanjuti permintaan yang dimaksudkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” ujarnya. Seorang penegak hukum lain membenarkan bahwa Firli akan diperiksa di Bareskrim.

Ade menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya akan bersikap profesional dan transparan dalam penyidikan perkara ini. Ia memastikan pihaknya tak akan mengistimewakan Firli. “Di mata hukum, semua sama,” katanya.

Peran Firli terungkap dari keterangan beberapa saksi kepada penyidik Polda Metro Jaya. Di antaranya penjelasan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta lewat surat kepada penyidik Polda pada 1 Oktober lalu. Hatta menceritakan kronologi permintaan uang dari Firli kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hatta mengungkap adanya pemberian uang hingga Rp 3 miliar dari Syahrul kepada Firli pada 2022.

Hatta juga membeberkan beberapa pertemuan Firli dan Syahrul. Di antaranya pertemuan di gedung olahraga bulu tangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Desember 2022. Saat itu Firli tengah bermain bulu tangkis di sana.

Hatta, Syahrul, dan Sekretaris Jenderal Pertanian Kasdi Subagyono menjadi tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, yang perkaranya diusut KPK. Dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian inilah yang disebut menjadi latar belakang adanya indikasi pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul.

Indikasi pemerasan tersebut merujuk pada penjelasan kronologi oleh Hatta yang menyebutkan Firli lebih dulu menghubungi Syahrul. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar diduga menjadi penghubung awal di antara keduanya.

Irwan adalah kerabat Syahrul. Ia juga pernah menjadi anak buah Firli di Polda Nusa Tenggara Timur pada 2017. Selain itu, Irwan diduga berperan sebagai perantara adanya pemberian uang dari Syahrul kepada Firli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan soal memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, 20 Oktober 2023. ANTARA/Reno Esnir

Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 52 saksi dalam perkara ini hingga kemarin. Delapan saksi di antaranya adalah pegawai KPK, termasuk Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo serta ajudan Firli, Kevin Egananta. Kemudian 14 saksi dari Kementerian Pertanian. Dua mantan Wakil Ketua KPK, yaitu Mochamad Jasin dan Saut Situmorang, juga diperiksa sebagai saksi ahli.

Jasin dan Saut mengatakan penyidik Polda menanyakan ihwal Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK. Pasal 36 mengatur larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK. Lalu Pasal 65 mengatur sanksi 5 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 36.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan subyek Pasal 36 dan 65 adalah pimpinan KPK. Karena itu, penyidik Polda semestinya segera memeriksa Firli. “Karena itu, subyek hukum secara langsung harus memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kurnia.

Kurnia berharap penyidik Polda melakukan upaya paksa jika Firli kembali tak memenuhi pemeriksaan hari ini. Ia juga berharap Polda segera menetapkan Firli sebagai tersangka. “Jika memang bukti sudah mencukupi, semestinya dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa kepolisian sudah semestinya melakukan upaya paksa jika Firli mangkir dari agenda pemeriksaan ulang hari ini. Jika Firli memenuhi panggilan Polda, Fickar berharap penyidik menanyakan alasan ketidakhadiran Ketua KPK itu dalam pemeriksaan awal.

“Sebab, itu bukan surat sakit. Firli masih bisa menghadiri dan mendelegasikan kegiatannya ke komisioner KPK lain,” ucapnya.

Fickar khawatir ketidakhadiran Firli tersebut dimanfaatkan untuk mencari peluang lari dari pemeriksaan. “Kalau prosesnya berlarut, bisa saja yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.”

Adapun Ketua Indonesia Memanggil 57+ Muhammad Praswad Nugraha meminta Polda Metro Jaya segera menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Firli jika kembali mangkir dari pemeriksaan ulang. Surat penangkapan itu sebagai bukti bahwa kepolisian bertindak profesional dan memperlakukan Firli sama dengan warga lain di mata hukum.

“Kepolisian, dalam pengamatan kami secara profesional, sudah memadai untuk menerbitkan surat perintah membawa atau penangkapan sebagai tindakan pro justitia,” kata Praswad. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.