Berita Utama

Pemerintah Didesak untuk Tetapkan Kejadian Luar Biasa

JAKARTA – Pemerintah didesak untuk menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) guna menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak atau acute kidney injury (AKI). Desakan ini muncul karena jumlah penderita terus bertambah dan sebagian di antaranya meninggal. Dengan status KLB, diharapkan manajemen penanganan penyakit akan lebih baik.

“Dalam status KLB, ada prosedur yang harus diikuti dan menjadi pedoman, antara lain pembentukan satgas, ada investigasi,” kata epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, Sabtu lalu.

Dicky berpendapat, dalam kasus gagal ginjal ini, pemerintah telah gagal  mengantisipasi jatuhnya korban. Karena itu, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola dan sistem penanganan agar kasus tidak semakin fatal. “Kita kecolongan, mohon maaf,” katanya. “Tapi bukan berarti kegagalan itu kita biarkan.”

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengumumkan jumlah kasus gangguan ginjal akut di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada 18 Oktober 2022, jumlah penderita tercatat 206 anak. Tiga hari kemudian, angkanya bertambah menjadi 241 anak. Sedangkan kemarin tercatat sebanyak 245 anak dengan 141 di antaranya meninggal.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menguji 102 obat sirop yang diduga menjadi pemicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak. Hasilnya, ditemukan tiga produk mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Ketiga produk itu termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan oleh BPOM pada 20 Oktober 2022.

Walaupun demikian, hasil uji tersebut belum bisa menegaskan adanya keterkaitan antara penggunaan obat sirop dan penyakit gagal ginjal akut pada anak. Sebab, selain penggunaan obat, ada beberapa faktor risiko yang bisa menjadi penyebab, antara lain infeksi virus, bakteri leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-Covid-19.

Menurut Dicky, jika merujuk pada Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk penetapan status KLB. Sebanyak enam dari tujuh poin kriteria KLB dalam pasal enam itu sudah terpenuhi. Hanya, pada poin a, termaktub kriteria KLB, yaitu timbul suatu penyakit menular yang sebelumnya ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.

Dengan status KLB, masyarakat tidak perlu khawatir ihwal pembiayaan. Sebab, akan ada konsekuensi pembiayaan yang diambil perannya oleh pemerintah. Hermawan menilai, saat ini masyarakat juga dilanda berbagai kekhawatiran tentang penggunaan obat, ketersediaan obat yang berpotensi maldistribusi, hingga tercemarnya obat. Jadi, dibutuhkan pendekatan komprehensif menyeluruh, mendalam, dan sistematis dengan status KLB.

Fenomena gagal ginjal pada anak ini ini jarang sekali terjadi. Potensi eror sangat dimungkinkan terjadi sebagai penyebab munculnya kasus. “Bisa saja terjadi kecolongan pada rantai farmasi atau consumption karena penggunaan berlebihan,” kata Hermawan. “Bisa juga adanya interaksi dalam tumbuh individu karena adanya interaksi obat dan seterusnya.”

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Netty Prasetiyani Aher, menilai kasus ini tidak bisa dipandang remeh, karena sudah lebih dari 100 anak meninggal. “Satu saja warga kita wafat, apalagi karena masalah yang meliputi kesehatan, maka sebetulnya ini menjadi kejadian yang luar biasa,” ujar Netty.

Dia mendorong pemerintah mempertimbangkan status kejadian luar biasa dengan membentuk tim independen pencari fakta untuk mencari penyebab pasti gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia. Untuk memahami permasalahan, DPR berencana memanggil Kementerian Kesehatan, BPOM, Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan pihak lain yang berkaitan dengan penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, berpendapat pemerintah perlu memahami kebijakan itu bukan sekadar tekstual, tapi juga filosofi kebijakan. “Supaya kita betul-betul melindungi segenap bangsa,” ujarnya.

Dengan status KLB, masyarakat tidak perlu khawatir ihwal pembiayaan. Sebab, akan ada konsekuensi pembiayaan yang diambil perannya oleh pemerintah. Hermawan menilai, saat ini masyarakat juga dilanda berbagai kekhawatiran tentang penggunaan obat, ketersediaan obat yang berpotensi maldistribusi, hingga tercemarnya obat. Jadi, dibutuhkan pendekatan komprehensif menyeluruh, mendalam, dan sistematis dengan status KLB.

Fenomena gagal ginjal pada anak ini ini jarang sekali terjadi. Potensi eror sangat dimungkinkan terjadi sebagai penyebab munculnya kasus. “Bisa saja terjadi kecolongan pada rantai farmasi atau consumption karena penggunaan berlebihan,” kata Hermawan. “Bisa juga adanya interaksi dalam tumbuh individu karena adanya interaksi obat dan seterusnya.”

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Netty Prasetiyani Aher, menilai kasus ini tidak bisa dipandang remeh, karena sudah lebih dari 100 anak meninggal. “Satu saja warga kita wafat, apalagi karena masalah yang meliputi kesehatan, maka sebetulnya ini menjadi kejadian yang luar biasa,” ujar Netty.

Dia mendorong pemerintah mempertimbangkan status kejadian luar biasa dengan membentuk tim independen pencari fakta untuk mencari penyebab pasti gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia. Untuk memahami permasalahan, DPR berencana memanggil Kementerian Kesehatan, BPOM, Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan pihak lain yang berkaitan dengan penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan definisi KLB ada dua. Pertama, kasus yang betul-betul baru atau yang belum pernah ada, seperti Covid-19. Kedua, kasus yang selama ini ada, contohnya demam berdarah, kemudian jumlah penderita meningkat dan banyak yang meninggal.

Kementerian Kesehatan akan membahas usulan masyarakat untuk menetapkan status KLB kasus gagal ginjal akut pada anak. “Yang penting saat ini bagaimana melakukan pencegahan jangan sampai bertambah banyak,” ujar Syahril. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.