Berita Utama

UU TPKS, Paksa Orang Lain Pakai Alat Kontrasepsi Bisa Dipidana

JAKARTA – Salah satu poin yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan DPR adalah sanksi terhadap orang yang memaksa orang lain memakai alat kontrasepsi dapat dipidana 5 hingga 9 tahun penjara.

Dalam Pasal 8 UU TPKS disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.

Sementara itu, dalam Pasal 9 UU TPKS dijelaskan, apabila memaksa orang lain memakai alat kontrasepsi yang menyebabkan kehilangan fungsi reproduksinya secara permanen dipidana paling lama sembilan tahun penjara.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,” tulis Pasal 9. (BST)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.