Berita Utama

Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej bungkam seusai diperiksa lebih dari enam jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Ia pun memilih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Edward OS Hiariej atau Eddy Hiariej hanya mengatakan terima kasih ketika ditanya wartawan seusai diperiksa. Tidak lama kemudian, permohonan praperadilan melawan KPK tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy mengajukan permohonan praperadilan tersebut bersama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan Eddy, Yogi, dan Yosi. Permohonan dimasukkan pada Senin (4/12/2023) di kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan.

Ketua pengadilan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani perkara ini. ”Sidang pertama (diselenggarakan pada) Senin, 11 Desember 2023,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa KPK telah menaikkan status penyelidikan perkara laporan gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diduga dilakukan Eddy ke penyidikan. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Tiga orang sebagai penerima dan satu orang sebagai pemberi.

Eddy bersama tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai pengacara dan pihak swasta juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sejak 29 November 2023.

Kasus ini terungkap setelah Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH. Eddy juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

Dalam laporan IPW, disebut ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang yang diduga asisten pribadi Eddy. Penerimaan uang terkait jabatan Eddy meski peristiwanya berhubungan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy. Peristiwa tersebut terjadi sejak April sampai dengan Oktober 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Eddy diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya. Sebagai saksi, Eddy ditanya seputar apa yang diketahui dan dialaminya terkait dengan substansi proses penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham.

Ali mengungkapkan, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham setelah menggeledah di beberapa tempat. KPK harus mengonfirmasi dan menganalisis barang bukti serta memanggil beberapa saksi.

”Dalam proses penyidikan yang telah kami lakukan, kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. Kami pasti akan mengumumkan identitas dari para tersangka tersebut ketika proses penyidikan cukup,” kata Ali.

Ia menegaskan, proses penyidikan perkara ini akan segera diselesaikan secepatnya setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi.

Terkait siapa saja saksi yang akan dipanggil, penyidik menyusun data saksi yang dibutuhkan untuk membuktikan setiap unsur dari pasal yang dipersangkakan, baik itu dugaan suap maupun gratifikasi. Bahkan, KPK akan mengembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya. (sem/kom)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.