Inforial

ATR/BPN Kaimana Canangkan Pemasangan Satu Juta Patok

KAIMANA – Salah satu upaya mempercepat tercapainya target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 Juta Patok Batas secara serentak. GEMAPATAS dilaksanakan di kabupaten/kota di 33 provinsi, termasuk di Kabupaten Kaimana.

Kepala Kantor ATR/BPN Kaimana, Mudazzir, memimpin langsung pencanangan pemasangan patang batas bidang tanah yang dilaksanakan di RT 18 dan RT 19 Kelurahan Krooy, Jumat (3/2/2023). Sebanyak 300 patang batas atau patok yang dipasang.

Tutur hadir dan menyaksikan pemasangan patang batas antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Syafruddin, dan anggota DPRD Kaimana Arsyad Laway, tokoh adat, dan warga  RT 18 dan 19 Kelurahan Krooy.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menghadiri pemasangan patok batas bidang tanah di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah serta menyaksikan secara virtual pelaksanaan GEMAPATAS di Provinsi Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, mengingat kelima daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan terluar NKRI yang harus dijaga dan dilindungi bersama.

Mudazzir dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari dilaksaanakannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminamalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

“GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas,” jelasnya.

Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS ini akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), turut hadir secara virtual Ketua Muri, Jaya Suprana mengumumkan dan menyerahkan Penganugerahan Rekor Muri dengan kategori pemasangan patok batas bidang tanah dengan jumlah terbanyak.

Mudazzir menyebut substansi kegiatan ini sebenarnya bagaimana masyarakat mengetahui, menjaga mengamankan tanahnya agar tidak dicaplok orang lain. Patok itu adalah usaha paling ringan untuk mengamankan tanahnya, sebelum disertifikatkan.Patok batas bidang tanah dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

“Masyarakat diharapkan untuk aktif mematok tanahnya dan mendaftarkan. Ini merupakan upaya pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah, sebagaimana slogan: Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok,” ujar Mudazzir.

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. (LAU)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.