Inforial

FKPAT Tolak Hasil Kuota Tambahan CPNS Formasi 2018 di Tambrauw

TAMBRAUW, papuabaratnews.co – Pemuda, Mahasiswa, dan masyarakat perwakilan dari 29 distrik di Kabupaten Tambrauw yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pencaker Asli Tambrauw (FKPAT), menggelar aksi unjuk rasa menolak hasil kuota tambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2018, pada Senin 21 Juni 2021.

Para pengunjukrasa melakukan longmarch dari Kampung Fef menuju Kantor Bupati Tambrauw sekira pukul 11.00 WIT dan melakukan orasi sampai pukul 14.00 WIT.

Massa aksi diterima oleh Bupati Tambrauw Gabriel Asem, Ketua DPRD Tambrauw Cosmas Baru, Ketua Komisi I DPRD Tambrauw David Sedik, dan dua anggota DPRD lainnya.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk bertulisan ‘Ini bukan persoalan kesejahteraan, tetapi ini persoalan martabat dan harga diri orang Tambrauw’,  ada juga yang bertuliskan ‘Stop bangun oligarki di Kabupaten Tambrauw, kami minta kepada DPRD Tambrauw harus ada regulasi untuk membatasi siklus pendudukan gelap, kami pencaker meminta perhatian hak dan masa depan pencaker asli Tambrauw’.

Ketua FKPAT Paul Baru dalam orasinya menyatakan, aksi tersebut berkaitan dengan pengumuman hasil kuota tambahan CPNS Formasi 2018 pada 14 Juni 2021 oleh Bupati Tambrauw yang cukup mengecewakan seluruh peserta tes CPNS asli Tambrauw dan seluruh masyarakat adat.

“Fakta yang terjadi, pengumuman hasil tes CPNS Formasi 2018 dan jumlah kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah pusat sebanyak 226 orang, tidak seperti yang diharapkan,” ujar dikutip dari rilis pers.

Hal itu, menurutnya, tidak sesuai dengan tujuan utama pemekaran Kabupaten Tambrauw yakni memberikan peluang dan pekerjaan kepada masyarakat asli.

Atas ketidakadilan itu, maka masyarakat melakukan demonstrasi sebagai jalan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah setempat.

“Masyarakat Tambrauw sebagai warga negara Indonesia yang adalah bagian integral dari penduduk Papua, secara keseluruhan telah memilih ikut membangun secara konstruktif demi kepentingan pembangunan nasional,” ujar Paul.

Tambrauw, kata dia, adalah kabupaten yang keadaan masyarakatnya masih homogen yang hanya terdiri dari lima suku dan saling berhubung erat secara kultural.

Selain itu, kebijakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua mencakup seluruh kabupaten/kota di Tanah Papua, demi kemandirian serta kesejahteraan masyarakat Papua secara khusus di Kabupaten Tambrauw.

“Masalah penerimaan CPNS daerah selalu dikembalikan dan pemda sebagai pengambil keputusan di wilayah otonom,” tegas Paul.

Ia menekankan bahwa CPNS merupakan salah satu dasar pembangunan di daerah, yang harus memprioritaskan masyarakat asli. Dengan demikian, Kabupaten Tambrauw bukan tempat persinggahan bagi pencaker dari daerah lain.

“Untuk mencari lowongan dan kemudian mengusulkan mutasi ke daerah asal,” ucap Paul.

Ada sembilan poin dalam pernyataan sikap dari Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA) dan FKPAT. Pertama, penambahan kuota penerimaan CPNS sebanyak 200 orang untuk formasi 2018 dan pengusulan kuota untuk formasi 2019, 2020, dan 2021 untuk penerimaan CPNS tahun 2021.

Kedua, pemda dalam hal ini BKD Tambrauw dan forum ini perlu melakukan pendataan, perencanaan, dan pengambilan keputusan bersama mengenai data pencaker asli Tambrauw, yang disusun dan diserahkan oleh forum pencaker asli Tambrauw kepada pemda di Distrik Fef pada 26 Februari 2020 lalu.

Ketiga, pemda dalam hal ini BKD Kabupaten Tembrauw perlu memperlihatkan data ASN dan pencaker asli Tambrauw selama 12 tahun kabupaten  tersebut berdiri.

Keempat, perhatian khusus perlu diberikan kepada pencaker yang usianya di atas 35 tahun, sebagaimana ketentuan usia penerimaan CPNS secara nasional yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), maka perlu pencaker untuk kategori ini diakomodir melalui formasi P3K.

Kelima, berdasarkan pengalaman penerimaan CPNS tahun 2018 yang diumumkan saat ini, masyarakat Tambrauw merasa sangat dirugikan.

Untuk itu, kepala daerah dan pejabat Pembina kepegawaian perlu mengambil tindakan tegas terhadap SKPD yang bersangkutan, yakni Bupati segara menggantikan Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tambrauw.

Keenam, kontrol pembangunan yang mendasar melalui penataan kependudukan dan pendataannya melalui Dinas Catatan Sipil dan BKD secara integral dan konsisten harus dipusatkan di Ibu Kota Tambrauw yakni Distrik Fef.

Ketujuh, keseluruh operator dan tenaga teknis harus diserahkan kembali kepada sumber daya asli yang telah dilatih dan dibina terdahulu.

Kedelapan, penerimaan sekolah kedinasan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengakomodir putra-putri asli daerah.

Maka itu, Pemda diminta segera memperhatikan hal tersebut secara baik.

Kesembilan, apabila pernyataan ini tidak disikapi secara serius, semua aktivitas pemerintahan dimulai dari distrik sampai ke pelayanan di Pemkab Tambrauw akan ditutup. (RLS/PB15)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 22 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.