Inforial

Pemberian BSU Guru Honorer Kemenag Akan Dikaji

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manokwari akan melakukan kajian lebih jauh terhadap program pemerintah pusat tentang pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS atau guru honorer yang bernaung di bawah Departemen Agama.

“Kami akan melakukan kajian agar pemberian bantuan tersebut sesuai dengan juknis yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Manokwari Raknumfor Ap ketika ditemui Papua Barat News di kantornya, Kamis (26/11/2020).

Raknumfor mengatakan, sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan program bantuan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan Non PNS yang berada di bawah naungan Kemenag dengan jumlah bantuan sebesar Rp 600 selama tiga bulan.

“Apapun rekomendasi dari pusat kita siap laksanakan baik jumlah maupun masa waktu pemberian bantuan tersebut,” kata dia.

Menurut dia, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jumlah penerima BSU tersebut. Pihaknya juga melakukan koordinasi lintas seksi dengan pimpinan sekolah untuk melakukan validasi data penerima BLT yang meliputi tenaga honorer pada Madrasah dan Raufatul Athfal serta lembaga pendidikan lainnya yang ada di Manokwari selama semester berjalan karena data tersebut menjadi dasar pemberian bantuan.

“Untuk mengetahui siapa saja yang harus menerima bantuan ini, maka kami sedang lakukan validasi data,” kata Raknumfor.

Dikatakannya, BSU kepada para honorer baik dalam bentuk BLT maupun jenis bantuan lainnya patut diberikan karena hal tersebut merupakan hak yang layak mereka dapatkan sebagai pendidik generasi bangsa.

“Itu hak mereka. Jadi kami siap menjalankan sesuai dengan petunjuk dari pusat,” pungkas dia.

Belajar Tatap Muka Tunggu Petunjuk

Selanjutnya terkait rencana belajar tatap muka di Madrasah dan Sekolah keagamaan, kata Rakmufor, akan dilakukan jika sudah ada petunjuk dari Direktorat Jenderal.

“Jadi kita akan berpedoman pada juknis yang dikeluarkan oleh Ditjen yang bersangkutan,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manokwari Raknumfor Ap, Kamis (26/11/2020).

Dikatakannya, Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa menteri sudah dikeluarkan beberapa waktu sebelumnya yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah pada awal tahun 2021. Termasuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag. Akan tetapi hal tersebut belum bisa diterapkan di daerah karena pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan untuk menangani pendidikan keagamaan.

“Lagipula Surat Keputusan Bersama itu tidak bersifat wajib tapi diperbolehkan,” lanjut Raknumfor.

Selain itu, pihaknya juga akan mendengarkan arahan atau petunjuk langsung dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Papua Barat sebagai atasan langsung di daerah karena pemberlakuan SKB tersebut harus dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah. “Kami juga harus mendengarkan petunjuk dari Kakanwil,” ungkapnya.

Menurut dia, proses pembelajaran tatap muka nantinya akan disesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19 di daerah masing-masing karena grafik peningkatan dan penurunan kasusnya tidak diketahui secara pasti dan terukur.

“Kita tidak tahu secara pasti perkembangan di lapangan karena tidak ada alat pendeteksi,” pungkasnya. (PB25)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 27 November 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.