Lintas Papua

THM dan Panti Pijat di Manokwari Ditutup Selama Ramadhan

MANOKWARI — Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan surat edaran mengenai kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama bulan Ramadhan 1445 hijriah atau 2024.

Salah satu diantaranya, para pelaku/pengelola usaha tempat hiburan malam (THM), karaoke, panti pijat (massage), arena ketangkasan biliard, serta kegiatan sejenisnya untuk tidak beroperasi mulai dari H-3 puasa Ramadhan sampai H+3 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Instruksi kita keluarkan agar seluruh umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Ini sudah jadi rutinitas tahunan demi menjaga kerukunan antar umat beragama,” kata Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Selasa (12/3/2024).

Ia mengatakan, ketentuan yang dikeluarkan Pemkab Manokwari tersebut harus dipatuhi seluruh pengusaha THM sehingga tidak ada kegiatan maksiat, asusila dan prostitusi selama bulan suci umat Muslim.

Ia juga memberi imbauan bagi pengusaha jasa makanan seperti restoran, kafe, warung makan, dan sejenisnya untuk tidak berjualan secara terbuka di siang hari selama Ramadhan.

“Saat ini saudara-saudara kita yang Muslim sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga kita harus menghormati dan memberi kesempatan mereka untuk menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh,” katanya.

Hermus juga mengajak seluruh warga non Muslim untuk saling menghargai warga Muslim sehingga dapat terpelihara kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Manokwari.

Sedangkan pada warga Muslim, ia mengajak untuk meningkatkan amal ibadah dan kegiatan dakwah pada masyarakat selama bulan Ramadhan.

Pengurus masjid dan mushola diminta untuk meningkatkan kegiatan keagamaan seperti shalat tarawih, kajian Islam, tadarus Al Quran dan ibadah lainnya.

“Saya mengajak umat Muslim untuk melaksanakan seluruh syariat Islam dan ibadah dengan khusyuk demi meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Manokwari senantiasa menjamin seluruh warganya untuk bisa beribadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Hal itu untuk mewujudkan suasana kerukunan beragama, mempererat silahturahmi dan persaudaraan. (ant)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.