NASIONAL

Akses Data Penduduk oleh Sektor Usaha akan Dikenakan Tarif

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri berencana mengenakan tarif bagi sektor usaha yang mengakses dokumen dan data nomor induk kependudukan (NIK). Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mematok biaya akses NIK seceng alias Rp 1.000 per nomor.

“Dasar kebijakan ini adalah menjaga sistem dukcapil tetap hidup serta meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data,” kata Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, kemarin.

Dia mengatakan beban pelayanan bertambah dari aspek jumlah penduduk maupun pengguna data kependudukan. Dari 30 menjadi 5.010 lembaga yang sudah bekerja sama.

Kemendagri akan menerapkan biaya akses NIK untuk membantu pemasukan pemerintah melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pengenaan mekanisme tarif yang kurang-lebih sama telah lama berlaku pada permintaan data di Badan Pusat Statistik (BPS).

Sektor usaha yang akan dibebankan biaya akses NIK adalah lembaga swasta yang berorientasi profit, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal. Sedangkan lembaga negara, termasuk kementerian dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tetap dilayani secara gratis.

Zudan mengatakan Kementerian Dalam Negeri tidak memasang target pendapatan dari biaya akses NIK ini. Sebab, tujuannya bukan mencari keuntungan, melainkan sekadar tambahan pemasukan agar sistem dukcapil tetap terjaga dalam memberikan pelayanan. “Akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Dukcapil.”

Dia menegaskan, penerapan biaya akses NIK ini bukanlah penjualan data penduduk kepada sektor usaha. Pemerintah, kata Zudan, hanya memberikan verifikasi data seseorang, seperti sesuai atau tidak dengan data dan dokumen kependudukan yang tercatat di pemerintah.

Zudan mengatakan semua lembaga telah memiliki data nasabah atau calon nasabah, dan data tersebut yang diperiksa ulang lewat Kementerian Dalam Negeri sehingga terverifikasi secara lebih akurat. “Misalnya, apakah pemilik data masih hidup, masih sesuai dengan alamatnya, dan lainnya,” kata dia.

Sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui sejumlah persyaratan, termasuk mematuhi kewajiban melindungi data. “Serta tidak boleh memindahtangankan data,” ujar Zudan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Luqman Hakim, mendukung rencana penerapan biaya akses NIK. Bahkan dia menilai Kementerian Dalam Negeri terlambat dalam menerapkannya ke sektor swasta pencari laba. “Namun, bagi institusi non-bisnis, tidak perlu dipungut PNBP,” ucap mantan pemimpin Komisi Pemerintahan tersebut.

Luqman mencatat ada lebih dari 4.500 lembaga yang bekerja sama dengan Kemendagri dalam pemanfaatan data dukcapil. Dari lembaga pemerintah, perbankan, asuransi, hingga leasing. Menurut dia, jika layanan data tidak dikenai tarif, Kementerian Dalam Negeri bisa dianggap melakukan praktik korupsi. “Karena secara sengaja memanfaatkan aset negara untuk menguntungkan dan memperkaya pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Sebaliknya, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Eko Sakapurnama, menyarankan pemerintah mengkaji kembali usul pengenaan biaya akses NIK. Sebab, saat ini sektor usaha sedang dalam proses pemulihan dari pandemi dan terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen serta kenaikan harga minyak goreng. “Juga perlu diperjelas ke mana tarif NIK itu akan dialokasikan.” (TMP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.