POLITIK & HUKUM

Kejari Manokwari Terima Tahap Dua Kasus Tiga Oknum Anggota Polri

  • Penyalahgunaan narkotika

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kejaksaan Negeri Manokwari menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, pada Rabu siang (25/8/2021).

Ketiga tersangka yang berinisial HW alias O, RD alias R dan II alias fi, merupakan oknum anggota Polri.

“Kami sudah terima berkas perkara dan barang bukti tiga dari penyidik Satresnarkoba Polres Manokwari,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari Roberto Sohilait, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, Jaksa penuntut umum sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus tersebut, yang sebelumnya dinyatakan P21 (Hasil penyidikan sudah lengkap).

Sehingga, penuntut umum melakukan penahanan lanjutan terhadap tiga tersangka itu.

“Tiga tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Manokwari selama 20 hari ke depan,” kata Roberto.

Selanjutnya, Jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Pasal yang disangkakan bagi ketiga tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 dan Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti semua sudah lengkap ya, sebagaimana tertuang dalam berkas perkara,” terang Roberto.

Diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi menegaskan, penangkapan terhadap tiga oknum anggota Polri yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu, menjadi bukti ketegasan dari Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing.

Mereka terancam dipecat dari institusi Polri karena terlibat dalam kasus extraordinary crime (kejahatan luar biasa).

“Kapolda tidak pandang bulu. Setelah sidang dan resmi dipecat, kita akan rilis,” ucap Adam.

Ketiganya diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Manokwari bersama Tim Propam Polda Papua Barat, di Jalan Trikora Maripi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, pada Kamis (24/6/2021), sekitar pukul 01.05 wit.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari.

Dari hasil penggrebekan, sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah sabu-sabu 0,5 gram disimpan dalam delapan plastik bening berukuran kecil, satu buah handphone, alat hisap sabu-sabu atau bong, serta satu korek gas.

Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing telah berkomitmen melakukan pembersihan di institusi Polda Papua Barat.

Untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba, Kapolda memerintahkan agar dilakukan pengecekan urin secara berkala terhadap seluruh personil di masing-masing Polres termasuk lingkup Polda Papua Barat sendiri.

“Sudah jadi atensi Kapolda agar personil bersih dari narkoba,” tutur Adam Erwindi. (PB15)

Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 26 Agustus 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.